Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

THR Belum Cair? Jangan Cuma Mengeluh, Laporkan ke Posko Disnakertrans Jabar Sebelum H-7 Lebaran

×

THR Belum Cair? Jangan Cuma Mengeluh, Laporkan ke Posko Disnakertrans Jabar Sebelum H-7 Lebaran

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR

KOTA BANDUNG – Tunjangan Hari Raya (THR) belum juga masuk rekening padahal Lebaran makin dekat? Jangan cuma update status galau. Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka Posko Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan THR untuk memastikan hak pekerja benar-benar dibayarkan perusahaan.

Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Pemprov Jabar menegaskan perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyatakan posko pengaduan telah resmi dibuka sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

BACA JUGA :  Jabar Tekankan Pentingnya Program SADESHA untuk Perkuat SDM

Lokasi Posko THR Jabar

Pekerja bisa datang langsung ke:

  • Kantor Disnakertrans Jabar
    Jalan Soekarno Hatta No. 532, Kota Bandung

Atau melapor ke lima UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan di:

  • Bogor
  • Karawang
  • Cirebon
  • Bandung
  • Garut

Bagi yang tak sempat datang langsung, pengaduan bisa dilakukan secara daring melalui:

  • WhatsApp: 0811-2121-444
  • Website resmi: poskothr.kemnaker.go.id

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan pemeriksaan langsung ke perusahaan untuk memastikan kebenarannya.

BACA JUGA :  Pencuri Bebek di Kota Langsa Tewas, Pemilik Ternak Tak Dipidana

Artinya, laporan bukan sekadar formalitas. Ada proses verifikasi dan pengawasan nyata.

Data Idulfitri tahun lalu menunjukkan Disnakertrans Jabar menerima 344 aduan pelanggaran THR. Mayoritas perusahaan yang dilaporkan berasal dari sektor pariwisata, dengan alasan klasik: kondisi ekonomi yang sulit.

Namun regulasi tetap jelas: THR adalah kewajiban, bukan bonus sukarela.

Secara aturan ketenagakerjaan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja sesuai ketentuan. Pembayaran tidak boleh dicicil tanpa kesepakatan dan tidak boleh melewati batas waktu.

BACA JUGA :  Juara AGSB Jabar 2025 Dapat Anggaran 2026

Karena menjelang Lebaran, yang seharusnya tegang itu harga tiket mudik bukan menunggu THR cair.

Pemprov Jabar mengimbau pekerja untuk aktif melapor bila haknya tidak dipenuhi, sekaligus mengingatkan perusahaan agar patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Jadi, jika THR belum cair mendekati H-7 Lebaran, jangan hanya bertanya di grup kantor. Negara sudah buka posko. Tinggal berani melapor.***