JAKARTA – Operasi Tangkap Tangan (OTT) kembali menambah daftar panjang drama korupsi di daerah. Kali ini giliran Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap, Jawa Tengah, yang terjaring operasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK mengungkap bahwa Syamsul diduga melakukan pemerasan terhadap satuan kerja perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Yang membuat kasus ini semakin mencolok, proses penagihan setoran tersebut disebut melibatkan sejumlah pejabat daerah bahkan hingga aparat Satuan Polisi Pamong Praja.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa Satpol PP baru turun tangan ketika OPD belum menyetor uang menjelang batas waktu yang telah ditentukan.
“Jika belum melakukan penyetoran, maka perangkat daerah akan ditagih oleh para asisten sesuai wilayahnya, dibantu Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3).
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, penagihan setoran kepada OPD dilakukan secara berjenjang oleh beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Cilacap.
Mereka antara lain:
- Sumbowo (SUM)
- Ferry Adhi Dharma (FER)
- Budi Santoso (BUD)
- Rochman
- Hamzah Syafroedin
Para pejabat tersebut disebut memiliki peran berbeda dalam proses pengumpulan dana dari OPD.
Dalam praktiknya, jika perangkat daerah belum menyetor hingga mendekati tenggat waktu, penagihan akan dilakukan langsung oleh para pejabat tersebut sesuai wilayah koordinasinya.
Dengan kata lain, dalam skema ini setoran bukan sekadar imbauan, tetapi berubah menjadi sistem penagihan yang terstruktur.
KPK mengungkap bahwa Syamsul menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta.
Dana tersebut rencananya akan dibagi menjadi dua bagian:
- Rp515 juta untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
- Sisanya untuk kepentingan pribadi
Namun sebelum target tersebut tercapai, KPK lebih dulu melakukan operasi tangkap tangan.
Total uang yang berhasil terkumpul hingga OTT terjadi disebut mencapai sekitar Rp610 juta.
OTT Ramadhan
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 13 Maret 2026.
Operasi tersebut menjadi:
- OTT ke-9 KPK sepanjang 2026
- OTT ketiga yang terjadi selama bulan Ramadhan
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Sehari setelahnya, pada 14 Maret 2026, KPK resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu:
- Syamsul Auliya Rachman (AUL) – Bupati Cilacap
- Sadmoko Danardoo (SAD) – Sekda Cilacap
Keduanya diduga terlibat dalam kasus pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap untuk tahun anggaran 2025–2026.
Kasus ini kembali membuka ironi lama dalam tata kelola birokrasi daerah.
Di satu sisi, pemerintah daerah sering berbicara tentang reformasi birokrasi, integritas, dan pelayanan publik. Namun di sisi lain, praktik setoran kepada atasan masih muncul dalam berbagai bentuk mulai dari “iuran kebersamaan” hingga yang lebih halus disebut “kontribusi kegiatan.”
Bedanya dalam kasus ini, menurut KPK, mekanismenya bahkan memiliki deadline, target nominal, dan sistem penagihan.
Jika benar terbukti di pengadilan, skema tersebut membuat praktik setoran terlihat bukan lagi sekadar kebiasaan informal, tetapi sudah menyerupai sistem administrasi tidak resmi.
Kasus ini menjadi bab terbaru dalam rangkaian OTT yang terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia.
Setiap operasi tangkap tangan biasanya menyisakan pertanyaan yang sama: apakah ini sekadar kasus individual, atau bagian dari pola lama dalam birokrasi?
Yang jelas, bagi publik, kisah ini kembali menegaskan satu hal: di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus berjalan, “setoran birokrasi” masih menjadi penyakit lama yang belum sepenuhnya sembuh.












