WAWAINEWS.ID – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditandai dengan pemasangan atribut alat kampanye (APK) Caleg di berbagai titik terutama pepohonan dan tiang listrik.
Fenomena itu, hampir di berbagai titik jalan utama, gang sempit dan jalan perkampungan tak luput dari incaran poster Caleg dari berbagai Partai Politik. Hingga kini belum ada tindakan tegas.
“Poster atau baliho Caleg Penghuni pohon dan Tiang menghiasi hampir setiap titik, terutama wilayah Jatiasih seperti di Kelurahan Jatimekar, hampir setiap gang sepi pohon dan tiang listrik dipasang poster Caleg,”ungkap Warga kepada Wawai News, Senin 4 Desember 2023.
BACA JUGA : Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif
Kondisi tersebut jelasnya mengganggu estitika, seharusnya bisa ditertibkan oleh kelurahan bersama Panwascam. Tidak dibiarkan seperti sekarang.
Maraknya keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Presiden ataupun Calon Legislatif yang terpasang di pohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Karto menyatakan tidak bisa melakukan pencopatan terhadap hal tersebut.
“Pihak kami hanya mendampingi saja. Satpol PP Kota Bekasi akan menunggu koordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu, dengan yang memiliki APK agar di geser lokasi nya. Kalau perlu si pemilik yang memindahkan sendiri bukan Satpol PP yang mencopot, karena kondisi sedang masuk massa kampanye,” katanya, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
Satpol PP menyerahkan persoalan itu jadi tanggungjawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Panitia Pengawas tingkat wilayah yang berwenang untuk lakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi
Seharusnya pemilik APK paham, ada tempat yang dilarang dan dibolehkan. Karena sudah ada undang-undang soal Pemilihan Umum (Pemilu), tinggal Bawaslu yang harus memberikan teguran terhadap pemilik APK dan membuat edaran untuk memohon bantuan kepada Satpol PP agar lakukan penertiban.
BACA JUGA : Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu
“Satpol PP ini, dalam hal Pemilu sebagai unsur pendukung, saja jika diperintahkan kita akan bongkar,”tegasnya.***