Zona Bekasi

Tiang Listrik dan Pohon di Kota Bekasi Penuh Dihiasi Poster Caleg

×

Tiang Listrik dan Pohon di Kota Bekasi Penuh Dihiasi Poster Caleg

Sebarkan artikel ini
Poster bergambar wajah Caleg menghiasi pohon dan tiang listrik di Kota Bekasi, terlihat di jalan Kampung kawasan kelurahan Jatiluhur, Jatiasih- foto Senin 4 Desember 2023
Poster bergambar wajah Caleg menghiasi pohon dan tiang listrik di Kota Bekasi, terlihat di jalan Kampung kawasan kelurahan Jatiluhur, Jatiasih- foto Senin 4 Desember 2023

WAWAINEWS.ID – Memasuki masa kampanye Pemilu 2024 di Kota Bekasi, Jawa Barat, ditandai dengan pemasangan atribut alat kampanye (APK) Caleg di berbagai titik terutama pepohonan dan tiang listrik.

Fenomena itu, hampir di berbagai titik jalan utama, gang sempit dan jalan perkampungan tak luput dari incaran poster Caleg dari berbagai Partai Politik. Hingga kini belum ada tindakan tegas.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Poster atau baliho Caleg Penghuni pohon dan Tiang menghiasi hampir setiap titik, terutama wilayah Jatiasih seperti di Kelurahan Jatimekar, hampir setiap gang sepi pohon dan tiang listrik dipasang poster Caleg,”ungkap Warga kepada Wawai News, Senin 4 Desember 2023.

BACA JUGA :  Sertifikat PTSL Tak Jadi, AJB lenyap, BPN Kota Bekasi Diminta Bertanggung Jawab

BACA JUGA : Baliho Caleg di Tanggamus Terpampang di Tempat Ibadah dan Sekolah, Bawaslu: Sanksinya Hanya Administratif

Kondisi tersebut jelasnya mengganggu estitika, seharusnya bisa ditertibkan oleh kelurahan bersama Panwascam. Tidak dibiarkan seperti sekarang.

Maraknya keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Presiden ataupun Calon Legislatif yang terpasang di pohon, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi, Karto menyatakan tidak bisa melakukan pencopatan terhadap hal tersebut.

“Pihak kami hanya mendampingi saja. Satpol PP Kota Bekasi akan menunggu koordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu, dengan yang memiliki APK agar di geser lokasi nya. Kalau perlu si pemilik yang memindahkan sendiri bukan Satpol PP yang mencopot, karena kondisi sedang masuk massa kampanye,” katanya, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA :  Soal Wacana Rotasi Mutasi, Sekda Junaedi: Itu Hak Preogratif Kepala Daerah

BACA JUGA: UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah

Satpol PP menyerahkan persoalan itu jadi tanggungjawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Panitia Pengawas tingkat wilayah yang berwenang untuk lakukan pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan lokasi

Seharusnya pemilik APK paham, ada tempat yang dilarang dan dibolehkan. Karena sudah ada undang-undang soal Pemilihan Umum (Pemilu), tinggal Bawaslu yang harus memberikan teguran terhadap pemilik APK dan membuat edaran untuk memohon bantuan kepada Satpol PP agar lakukan penertiban.

BACA JUGA : Tebar Duit, Bacaleg Dapil III DPRD Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu

“Satpol PP ini, dalam hal Pemilu sebagai unsur pendukung, saja jika diperintahkan kita akan bongkar,”tegasnya.***

BACA JUGA :  Ketua Fraksi PKS: Tahun Politik Pembangunan Kota Bekasi Harus Tetap Menyala