LAMPUNG – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung tidak mengusulkan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru agama honorer.
“Guru agama honorer yang memenuhi kriteria bisa mendaftarkan dirinya sendiri, langsung tanpa melalui Kemenag,”ungkap Aris Rayusman, Kepala Kemenag Bandarlampung, Kamis.
Dikatakan bahwa semua menjadi kewenanga Kemenag pusat, sehingga tidak ada usulan jumlah dari Kemenag kabupaten/kota.
“Tidak ada usulan, guru agamanya sendiri yang mendaftarkan dengan mengisi formulir pendaftaran PPPK,” kata Aris,
Lanjutnya, guru agama honorer yang memiliki sertifikat D4 atau S1 bisa mendaftarkan diri. Sementara untuk D2 atau D3 tidak bisa mendaftar melalui PPPK.
“Untuk kriteria lainnya saya belum baca, yang jelas mempunyai sertifikat D4 atau S1,” ujarnya.
Menurutnya, dulu pengangkatan guru agama honorer menjadi PNS dilihat dari masa kerjanya atau disebut dengan K1 atau K2.
“K2 itu ketika sudah menjadi honorer dari tahun 2005-2010 tidak terputus. Tapi kalau PPPK melalui seleksi tes seperti PNS,” jelasnya.
Aris mencatat ada sekitar 400 guru agama yang telah menjadi PNS, dan sekitar 500 guru agama honorer.
“Itu guru agama dari tingkat SD hingga SMA, baik swasta maupun negeri,” ujarnya.