WAWAINEWS – Polisi berhasil menangkap Tiga oknum honorer Pemkab Tanggamus atas keterlibatan peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, ketiganya ditangkap di tiga rumah berbeda.
Ketiganya berinisial AR (35) dan JA (32) warga Perum Abdi Negara, Pekon Kampung Baru, Kota Agung Timur serta CS (38) warga Perum Kopera, Pekon Talang Rejo, Kota Agung Timur.
Penangkapan ketiga tersangka bermula penangkapan AR di Pekon Gedung Jambu Kecamatan Kota Agung Barat.
Selanjutnya, berdasarkan nyanyian AR, ternyata dia telah mengkonsumsi sabu bersama JA dan CS, sehingga keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing.
Dari penangkapan tersebut terungkap, selain mengkonsumsi sabu bersama-sama, JA ternyata juga pernah memesan sabu kepada AR melalui chat instan dengan tunda bayar atau berhutang.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan informasi bahwa di salah satu rumah di Pekon Gedung Jambu sering digunakan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan Sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap AR tanpa perlawanan, dan pengembangan berhasil ditangkap JA dan CS saat berada di rumahnya.
“Tersangka AR ditangkap pada Minggu (18/3/22) pukul 18.30 WIB di Pekon Gedung Jambu dan tersangka JA dan CS pada pukul 19.30 WIB di rumahnya masing-masing,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, Rabu (23/3/22).
Kasat menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ketiganya merupakan oknum honorer di salah satu OPD Pemkab Tanggamus.
“Mereka oknum honorer, saling mengenal dan sering mengkonsumsi Narkotika, bahkan ditemukan bukti percakapan JA membeli sabu kepada AR,” jelasnya.