Dari tangan AR dan JA, lanjut Kasat, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.39 gram, handpone dan pipet bekas sekop.
Lalu dari tangan CS diamankan barang bukti 4 pipet, 2 pipa kaca, korek api, botol plastik dan plastik sisa pakai diduga narkotika seberat 0,10 gram.
Kasat menambahkan, berdasarkan keterangan ketiga tersangka bahwa barang haram yang diamankan berasal dari tangan AR, dan AR mendapatkannya dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Narkotika didapatkan AR dari seseorang yang telah diketahui identitasnya dan dalam pengejaran,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus. Tersangka AR dijerat pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, dua lainnya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman pasal 114 minimal 5 tahun dan pasal 112 ancaman miminimal 4 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, AR dalam keteranganya mengaku mengkonsumsi sabu karena pergaulan sehingga tidak bisa lepas dari barang haram tersebut.
“Nyabu karena pergaulan, sudah 3 bulan makenya,” kata AR di Polres Tanggamus. (*)