TANGGAMUS – Tiga orang pelaksana proyek pembangunan jaringan listrik desa (lisdes) di Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, dipolisikan.
Ketiganya dilaporkan ke Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, oleh AD petani asal Pekon Soponyono, yang tidak terima areal perkebunan miliknya dirusak hingga ada penebangan 10 batang pohon kelapa tanpa izin sebelumnya.
Mereka yang dilaporkan ke Polsek Wonosobo, Tanggamus itu meliputi P (bagian jalur PLN Bandar Lampung), S (ketua panitia listrik desa/lisdes), dan H (Sekretaris Pekon Atar Lebar).
Ketiganya diduga terlibat dalam aksi penebangan pohon tersebut yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama.
AD mengklaim penebangan 10 pohon kelapa miliknya tanpa izin, tanpa ganti rugi, dan tanpa musyawarah. Sehingga ia mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp170 juta.
AD mengakui jika baru mengetahui perusakan tersebut setelah mendapat informasi dari warga Pekon Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, pada Februari 2025 lalu.
“Mendapat informasi itu, saya ke kebun dan benar mendapati 10 batang kelapa sudah ditebang dan rusak. Tidak ada pemberitahuan ataupun izin dari pihak manapun,” ujar AD kepada penyidik, seperti tercantum dalam Tanda Bukti Lapor Nomor: LP/GAR/B-21/RES.1.1/V/2025/SPKT/Polsek Womosobo/Polres Tanggamus/Polda Lampung.
Pihak kepolisian membenarkan laporan tersebut pada 2 Mei 2025. Saat ini dalam proses penyelidikan berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama.
“Kami akan memanggil para pihak yang disebutkan dalam laporan untuk klarifikasi lebih lanjut,”ujar sumber di Polsek Wonosobo.
Diberitakan sebelumnya pemilik perkebunan di Pekon Atar Lebar telah menyoal terkait penebangan 10 pohon kelapa di kebunnya oleh panitia proyek pembangunan jaringan listrik tanpa ada ganti rugi, tanpa musyawarah.