Scroll untuk baca artikel
EkonomiZona Bekasi

Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban PAD, Jumlahnya Rp10,8 Miliar

×

Tiga Pasar di Bekasi Tunggak Kewajiban PAD, Jumlahnya Rp10,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Pasar Baru Jatiasih Kota Bekasi segera direvitalisasi

Menurutnya seperti Pasar Jatiasih, meski revitalisasi selesai pedagang di Pasar Jatiasih di TPS belum bisa menempati bangunan gedung baru. Pasalnya pengembang pasar Jatiasih harus membayar konpensasi PAD sebelum pedagang dipindahkan.

“Pengembang sebenarnya sudah meminta diresmikan. Tapi, kita belum melakukan relokasi karena mereka harus membayar kompensasi terlebih dahulu, ” tandasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Rabat Beton di Pasar Madang Kurang Volume, Sekretaris Pokmas: Kesalahan Tukang Bukan PU

“Pemerintah tidak akan melimpahkan pengelolaan pasar, sebelum pegembang menyelesaikan pembayaran konpensasi, karena itu kewajiban pengembang, ” tegasnya kembali. (*)