Menurutnya seperti Pasar Jatiasih, meski revitalisasi selesai pedagang di Pasar Jatiasih di TPS belum bisa menempati bangunan gedung baru. Pasalnya pengembang pasar Jatiasih harus membayar konpensasi PAD sebelum pedagang dipindahkan.
“Pengembang sebenarnya sudah meminta diresmikan. Tapi, kita belum melakukan relokasi karena mereka harus membayar kompensasi terlebih dahulu, ” tandasnya.
BACA JUGA: Rabat Beton di Pasar Madang Kurang Volume, Sekretaris Pokmas: Kesalahan Tukang Bukan PU
“Pemerintah tidak akan melimpahkan pengelolaan pasar, sebelum pegembang menyelesaikan pembayaran konpensasi, karena itu kewajiban pengembang, ” tegasnya kembali. (*)