TANGGAMUS – Tiga tersangka pencurian handphone ditangkap Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus di rumahnya masing-masing di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) Kabupaten Tanggamus.
Mereka dipersangkakan atas pencurian 1 unit handphone Vivo Y12 warna burgundy,
merupakan warga Pekon Negeri Agung bernama Dedi Heru Prabowo (22) dan Andi Kurnia (19) . Seorang lainnya Medi (31) atas persangkaan penadahan.
Kapolsek Talang Padang AKP Sarwani mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap 3 orang berjenis kelamin laki-laki diantaranya, 2 orang diduga pelaku pencurian dan 1 orang penadah barang hasil kejahatan.
Penangkapan itu bermula hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa HP milik korban berada di tangan Medi seorang warga Pekon Negeri Agung, BNS., Kemudian bersama Polsek Wonosobo melakukan upaya paksa berupa panangkapan terhadapnya berikut barang bukti.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan Medi, bahwa handphone tersebut didapatkannya dengan cara membeli kepada satu kampungnya bernama Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu tanggal 20 Maret 2021 pukul 02.00 Wib di Pekon Negeri Agung Kecamatan BNS,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya. Minggu (21/3/21).
Lanjutnya, barang bukti yang diamankan berupa handphone Vivo Y12 milik korbannya Evriyana (28) yang beralamat di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang, Tanggamus.
“Handphone tersebut dibeli tersangka Medi dari tersangka Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia seharga Rp1 juta,” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, kronologis pencurian berdasarkan keterangan korban terjadi pada Sabtu tanggal 24 Agustus 2020 sekitar jam 11.50 Wib, di jalan raya Pekon Sinar Semendo, Talang Padang, pada saat pelapor menaruh 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 type 1904 warna burgundy di dalam dashboard depan sepeda motor yang dikendarainya dan membeli es dugan.
Saat korban turun dari motor dan membeli es dugan, korban belum sadar bahwa HPnya telah dicuri, baru setelah selesai dan pulang, sesampainya di rumah ia menyadari bahwa HPnya ternyata sudah tidak ada lagi.
“Menyadari terjadi pencurian terhadap handphonenya korban akhirnya melapor ke Polsek Talang Padang sebab mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka pencurian mengakui mengambil handphone korban saat mereka berkeliling bermain dari Wonosobo. Setelah melihat hp korban ada di dashboard motor mereka mengambilnya dan kabur dari lokasi.
“Pengakuan tersangka mengendarai sepeda motor dari Wonosobo ke Talang Padang. Saat melihat hp korban di dashboard motor langsung diambil,” imbuhnya.
Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap dua tersangka pencurian dijerat pasal 362 KUHPidana penadahnya dijerat pasal 480 KUHPidana.
“Pasal 362 KUHPidana ancaman 5 tahun dan 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” tegasnya.
Kesempatan itu Kapolsek mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meletakan barang berharga, pasalnya saat kita lengah pasti dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Hati-hati menaruh barang berharga termasuk hp sehingga kita tidak menjadi korban pencurian,” imbaunya.
Sementara itu, menurut dua tersangka pencurian yakni Dedi Heru Prabowo dan Andi Kurnia awalnya mereka hanya berniat bermain dan berkeliling menggunakan sepeda motor.
Kemudian saat melihat hp korban di dashboard motor, mereka mendekatiya lalu tersangka Dedi Heru Prabowo langsung turun dan mengambilnya, setelahnya mereka kembali ke BNS dan menjualnya kepada Medi dengan terlebih dahulu membuang kartu milik korban.
“Hpnya dijual Rp1 juta, uangnya kami bagi dua dan sudah habis dipakai kepentingan kami masing-masing,” ucap keduanya di Polsek Talang Padang.
Disinggung sudah berapa kali mereka melakukan kejahatan sejenis, keduanya hanya mengakui baru sekali karena melihat kesempatan. “Baru sekali itu pak, karna ada kesempatan aja,” tutupnya.