Hukum & Kriminal

Tiga Tahun Tak Dapat Remisi, Rohadi Bandingkan Antara Gayus dan Nazaruddin

×

Tiga Tahun Tak Dapat Remisi, Rohadi Bandingkan Antara Gayus dan Nazaruddin

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Jakarta – Tahanan korupsi di Sukamiskin seperti, Nazarudin dan Gayus Tambunan, mendapat berkah hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah dengan mendapat remisi.

Berbeda dengan tahanan yang lain seperti Rohadi, salah satu Napi berlatar panitera PN Jakarta Utara sebelumnya di vonis hukuman 7 tahun di Lapas Sukamiskin atas kasus suap artis Syaiful Jamil, diketahui tidak pernah mendapatkan remisi sejak 3 tahun terakhir di tahan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Seperti diketahui, Rohadi ditangkap KPK dengan tuduhan suap kasus artis Syaiful Jamil yang akhirnya divonis 2,5 tahun penjara. Padahal kalau dilihat kasusnya Rohadi hanya operator dari uang suap untuk hakim yang memutus sidang kasus Saipul Jamil.

BACA JUGA :  Palsukan Data Empat Karyawan Perusahaan Finance Dilaporkan

Rohadi mengungkapkan keadilan di negeri ini belum dirasakan secara menyeluruh terutama pada wong cilik.

“Saya tidak akan pernah lelah atau putus asa dalam memperjuangkan keadilan. Sebenarnya semua petunjuk di hp yang telah disita KPK sangat kuat keterlibatan Ifa Sudewi sebagai Ketua Majelis Hakim dan lainnya. Itu semua bisa sebagai bukti keterlibatan mereka. Bahkan bukti lebih dari 2. Seharusnya KPK bisa langsung menetapkan mereka sebagai tersangka saat itu. Tapi ok lah, sekarang KPK saya harap menelisik ulang dan memeriksa ulang mereka. KPK tak usah merasa kehilangan muka,” ungkap Rohadi.

Sebenarnya, sambung Rohadi, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bandung, Karel Tupu bisa juga dijerat pasal menghalang-halangi proses penyidikan.

BACA JUGA :  Bukan Menjaga Keamanan, Satpam di Lampung Timur Ditangkap Polisi Gegara Curi Buah Nanas

“Karel Tupu suami dari tersangka Bertha Natalia sebagai penagacara Syaiful Jamil mendatangi saya saat ditahan di rutan KPK gedung lama. Karel Tupu minta saya untuk tidak membawa nama hakim. Permintaan dia itu saya penuhi. Akhirnya saya jadi tumbal sendiri para hakim itu justru lolos dari jeratan pasal-pasal,” papar Rohadi.

Lanjut Rohadi, bahwa dirinya hanya karena disuruh Lilik Mulyadi, SH MH dan hakim Dasma, SH untuk mencari dana untuk rekreasi keluarga besar PN Jakarta Utara pada bulan Juni 2016.

“Saya disuruh mencari dana untuk rekreasi ke Solo sekalian menghadiri pernikahan putra hakim Maryoso, SH. Pengacara Syaiful Jamil, Bertha Natalia menyumbang sebesar Rp. 50 juta langsung saya berikan kepada Panitera Sekretaris PN Jakarta Utara, Rina Pertiwi, SH,” papar Rohadi.(Net)