LAMTENG – Keberadaan Sanjaya, mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, sampai sekarang masih misterius. Hal tersebut setelah ia resmi dipecat sebagai kepala kampung karena terbukti melakukan penyelewengan anggaran Dana Desa.
Diketahui salah satu yang terbukti penyelewengan dilakujkan Sanjaya dengan tidak membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa. Tapi sampai saat ini mantan Kepala Kampung Tersebut belum di seret ke jeruji besi.
Plh (Pelaksana Harian) Kepala Kampung Gedung Ratu, Misno yang baru Empat bulan menjabat dan sebelumnya Misno menjabat sebagai Sekretaris Kampung Gedung Ratu mengungkapkan pada Wawai News bahwa mantan Kepala Kampung, Sanjaya dipecat karena menyelewengkan BLT DD (Bantuan Langsung Tunai Dana Desa) Tahun Anggaran 2021.
“Pak Jaya sekarang udah di pecat karena ada masalah, salah satunya termasuk BLT warga tidak dibagikan satu bulan, 162 KK di kali 300 ribu, permasalahan itu sudah di Inspektorat, makanya sekarang Plh karena Pak Jaya tersangkut hukum, dan itu urusan penegak hukum untuk menghukumnya” ungkapnya.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Kecamatan Anak Ratu Aji, Amiril dengan mengatakan bahwa mantan Kepala Kampung Gedung Ratu, Sanjaya telah dipecat dari jabatannya dan sekarang sedang tersandung masalah hukum karena terbukti melakukan penyelewengan anggaran.
“Benar Kepala Kampung Gedung Ratu sudah dipecat, karena melakukan penyelewengan dana desa, ya Dana Desa dan banyak item-itemnya, seperti pembangunan fisik dan lainnya, dan yang memberhentikan dia bukan kita, karena prosesnya setelah diperiksa inspektorat, awalnya hanya indikasi, setelah ditemukan bukti yang kuat, dikirim ke PMK, dan dari PMK di ajukan ke Bupati” katanya.
Amiril mengaku baru menjabat sebagai Sekcam sehingga dirinya tidak mengetahui secara gamblang rincian dan item-item yang telah diselewengkan oleh Sanjaya sehingga dirinya tidak tau persis nominal kerugian negara yang harus dikembalikan oleh sanjaya.
“Statusnya sekarang ya di cari, DPO, saya juga gak begitu memahami, soalnya yang menangani adalah Camat dan Kasi Pemerintahannya, sehingga dia diberhentikan dan bila ditetapkan sebagai DPO maka dia dicari polisi” pungkasnya.