Sementara polisi juga telah memeriksa 24 saksi dan 3 saksi ahli dalam kasus tersebut. Polisi juga menyita sebanyak 19 barang bukti yang mayoritas merupakan dokumen pemberkasan, kuitansi dan rekening koran.
Atas perbuatannya tersangka DT disangkakan dengan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dan/atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
“Dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun atau paling lama 20 tahun penjara,” tukasnya. ***