Ali membeberkan sejumlah kerja-kerja penegakan hukum KPK yang berkaitan dengan pemberantasan mafia tanah
Diantaranya, koordinasi dan supervisi KPK bersama Kementerian ATR/BPN.
Bersama PUPR, KLHK, pemerintah daerah, serta masyarakat lainnya, dalam mengurai berbagai persoalan sengketa tanah.
Contoh konkretnya, penyelamatan Danau Singkarak, Maninjau, dan Limboto sebagai kekayaan negara.
Di mana, KPK bersama para pemangku kepentingan terkait, menemukan penyalahgunaan area danau dan badan danau secara ilegal oleh pihak-pihak tertentu.
“Sehingga hasil dari pemanfaatan danau tersebut belum masuk menjadi penerimaan negara,” kata Ali.
KPK selanjutnya menggandeng para pihak untuk berkolaborasi dalam upaya penyelamatan danau-danau tersebut, shingga tercatat dalam pengelolaan sebagai kekayaan negara.
Salah satunya, fungsi danau kembali pulih untuk menyokong ekosistem alaminya sekaligus memberikan dampak positif bagi sosial-ekonomi masyarakat sekitarnya.
Kemudian juga, fungsi penindakan KPK beberapa kali menangani perkara yang berkaitan dengan persoalan mafia tanah ataupun perizinan.
Di antaranya, suap perizinan lahan dan tambang. Teranyar, KPK juga berhasil mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta. (*)