Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Sakit Hati, Pemuda ini Sebarkan Video Hubungan Suami Istri Bersama Pacar

×

Sakit Hati, Pemuda ini Sebarkan Video Hubungan Suami Istri Bersama Pacar

Sebarkan artikel ini

KEPRI — Tim Siber Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan pelaku Inisial FD, penyebar konten asusila layaknya hubungan suami istri bersama pacar inisial MA, Rabu, (27/01/2021).

Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, mengatakan, kronologis kejadian berawal pada tahun 2017 yang lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Dimana tersangka FD dan korban inisial MA menjalin hubungan pacaran. Yang mana, seiring berjalannya waktu, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dan direkam oleh tersangka,” kata Wadir Reskrimsus Polda Kepri, AKBP Nugroho Agus Setiawan, didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Iwan Ariyandhy, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, saat Konferensi Pers, di Mapolda Kepri, Selasa, (02/02/2021).

BACA JUGA :  Lakukan Penipuan Lelang Mobil KPKNL, Seorang Pelaku Ditangkap Tim Siber

Selanjutnya, pada Agustus 2020, korban MA pindah ke Kepri untuk berkerja di salah satu Perusahaan di Pulau Bintan. Lalu tersangka Inisial FD berencana untuk menyusul korban ke Kepri, namun dilarang oleh korban dikarenakan di daerah Kepri masih Pandemi Covid–19.

“Menyikapi hal tersebut, tersangka FD merasa hubungan asmaranya digantung oleh korban MA,” ungkap AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Berikutnya, pada 22 Desember 2020, tersangka yang merasa sakit hati, mengirimkan foto dan video tersangka dengan korban yang melakukan hubungan seksual layaknya suami istri kepada teman dan keluarga korban, dengan menggunakan akun Instagram.

Adapun tujuan tersangka melakukan hal tersebut agar korban MA merasa malu dan sama-sama merasakan sakit hati.

BACA JUGA :  Ditinggal Kencing Mobil Inova Warga Natar Raib di Lamtim

“Untuk menyamarkan aksinya, tersangka mengirimkan foto dan video tersebut menggunakan akun Instagram atas nama Kocheeink, yang dirubah nama akunnya menjadi Bunganantaa, pada pertengahan Januari 2021,” ujar Nugroho.

Selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyidikan. “Dan berhasil mengamankan tersangka saat berada disalah satu warung di jalan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Rabu 27 Januari 2021,” tutup AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri, AKBP Imran, menambahkan, barang bukti yang diamanakan dari tersangka FD adalah 1(satu) Unit Handphone, 2 (dua) alamat email dengan akun Gmail dan 2 (dua) akun Instagram yang digunakan oleh tersangka. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban MA adalah 2 (dua) Unit Handphone dan 1 (satu) alamat email dengan akun Gmail.

BACA JUGA :  4 mantan anak buah Wali Kota Bekasi non aktif dikirim ke Sukamiskin

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan UU RI No 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan atas UU RI No 19 tahun 2016, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00,-,” tutup AKBP Imran. (Wak Dar)