wawainews.ID, Merauke – Sebanyak 80 penyedia Barang/Jasa dari berbagai daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Papua, mengikuti kegiatan Workshop Ahli Kontrak, oleh Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Kegiatan Workshop Ahli Kontrak, dilaksanakan di Swissbell Hotel, Jl. Raya Mandala No.53, Mandala Bambu Pamali, Kecamatan Merauke, Kabupaten Mereauke, Provinsi Papua. Para penyedia barang dan jasa dari berbagai instansi pemerintah setempat memperdalam tentang tatacara penyusunan rancangan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Workshop ini lebih menitikberatkan kepada peningkatan pengetahuan penyedia Barang/Jasa terkait tata cara kontrak yang baik. Karena soal kontrak jarang dibahas,”kata Mudji Santosa, Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum, LKPP, Senin (29/4/2019).
Dikatakan, selama ini pembahasan terkait masalah kontrak cukup minim. Padahal semua proses pekerjaan dapat diminimalisir dari awal penandatanganan kontrak agar bisa menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia.
Menurut Mudji Santosa, semua pekerjaan akan baik, jika perancangan kontrak awal dilaksanakan dengan terencana dan matang, maka pelaksana pekerjaan akan lebih baik.
“Semua kemungkinan bisa dicegah diawal, jika sistem kontrak yang dibuat lebih baik,”tukas Mudji Santosa.
Untuk itu imbuhnya harus memperhatikan tatacara penyusunan rancangan kontrak berdasarkan rancangan jenis kontrak yang tertuang dalam Perpres 16 tahun 2018.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Sub Direktorat Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum, memberikan beberapa contoh bahwa penyedia tidak berpatokan pada jumlah nilai. Misalkan untuk pengadaan obat dimana farmasi sebagai penyedia jasa hanya ada satu, maka hal tersebut bisa langsung ditunjuk.
Peserta workshop sebelum mendapatkan materi terkait kontrak terlebih dulu mengikuti pretest secara online dan tertulis oleh panitia. Dengan adanya workshop ini, para peserta bisa semakin menambah ilmu khususnya pengetahuan terkait rancangan kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pada workshop pembicara menyampaikan beberapa materi seperti penanganan masalah kontrak pengadaan barang/jasa, pengantar kontrak, materi rancangan kontrak dan kontrak berdasarkan Perpres 16 tahun 2018. Dilanjut dengan diskusi dan latihan rancangan kontrak.
Sementara pemateri Agus Kurniawan, Kepala ULP Kabupaten Jayapura, akan menyampaikan kontrak menurut hukum perdata. Narasumber Sohna Musad, dari ULP Pemprov Papua, menyampaikan materi terkait Migitasi Resiko kontrak Pengadaan Barang/Jasa. (Gusven)
Materi workshop dapat di download di : http://bit.ly/materi-merauke