TANGGAMUS – Drama hukum di balik kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) CT Scan RSUD Batin Mangunang (RSUDBM) Kota Agung mulai masuk babak baru. Kali ini bukan vonis, bukan juga OTT, tapi titipan duit.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus secara resmi menerima uang titipan pengganti kerugian negara dari dua tersangka dugaan korupsi alkes, pada Rabu (9/7/2025).
Jumlahnya? hanya Rp265 juta. Angka itu, lumayan, tapi kalau dibandingkan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar, ini baru seperempat episode dari sinetron panjang bernuansa hukum.
Tersangka M. Taufik, rekanan penyedia alkes, melalui kuasa hukumnya Dandi Adiguna, menyetor Rp250 juta secara sukarela kalau kata jaksa.
Sebelumnya, tersangka lain, Marizan, yang juga Kabid Perencanaan sekaligus PPTK RSUDBM, setor lebih dulu setor Rp15 juta pada 19 Juni 2025.
“Kami terima Rp265 juta. Tapi ini masih jauh dari total kerugian negara Rp2,1 miliar. Masih panjang perjalanannya,”tegas Kepala Kejari Tanggamus Adi Fakhruddin menyambut titipan tersebut.
Katanya ini bentuk itikad baik. Publik menyebutnya uang pemanasan sebelum sidang dimulai. Mungkin semacam DP moral agar bisa tampil sedikit simpatik di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, Kuasa hukum Taufik berdalih bahwa kliennya sedang “menghormati proses hukum”.
“Yang dititipkan ini baru Rp250 juta karena kemampuan klien kami segitu dulu,” kata Dandi.
“Mudah-mudahan bisa jadi pertimbangan,”tambahnya, mungkin berharap berharap agar jaksa dan hakim punya hati selembut CT Scan.
Kasi Pidsus Kejari Tanggamus, Fathurrahman, menegaskan bahwa proses hukum tetap jalan.
“Ini bukan bentuk pengampunan, bukan juga diskon Ramadan. Prosesnya tetap sampai vonis,”tandasnya.
Dan yang penting, uang itu baru dianggap sebagai pengganti kerugian kalau majelis hakim menyatakan bersalah.
Sementara itu, uang hasil korupsi (yang katanya sering dibelikan mobil, rumah, atau jalan-jalan) tampaknya masih nyaman nongkrong di tempat yang tidak bisa dideteksi mesin CT Scan manapun.
Ironisnya, di tengah drama hukum ini, fungsi CT Scan yang jadi inti proyek malah belum jelas. Sudah bisa digunakan? Atau malah rusak sebelum sempat digunakan, seperti moral para pelakunya?
Kejari masih membuka pintu bagi “titipan berikutnya”. Kita doakan semoga bukan rakyat yang akhirnya harus “nombokin” proyek gagal ini lewat pajak yang tiap bulan dipotong tanpa cicilan..(rls).***