Nasional

TMII Tepis Dikatakan Tidak Pernah Setor ke Negara

×

TMII Tepis Dikatakan Tidak Pernah Setor ke Negara

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Mayor Jendral TNI Drs Achmad Tanribali Lamo, SH, menegaskan bahwa seluruh kegiatan di TMII menggunakan sumber daya dari dalam.

“Selama hampir empat tahun saya memimpin di TMII, kami tidak menerima bantuan dari Yayasan Harapan Kita (YHK) juga tidak ada kewajiban apapun terhadap YHK,”ungkap Dirut TMII Achmad Tanribali Lamo, dalam konfrensi pers yang disiarkan langsung melalui Cendana TV, Minggu (11/4/2021).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun demikian imbuhnya, akibat Covid-19 ditahun 2020 yang membuat penurunan drastis tidak
dimungkinan TMII berdiri sendiri. Sehingga berdasarkan Kepres 51 tahun 1977 makan berdasarkan tanggungjawab YHK sejak april 2020 sampai maret 2021, YHK memberikan bantuan.

BACA JUGA :  Pekerja Migran Asal Lamtim Paling Tinggi Bermasalah, Kenapa?

“Besaranya lebih banyak kepada kebutuhan untuk gaji, berasan mencapai Rp41,564 miliar. Kegiatan kegiatan ini, terbesar pada Oktober-November 2020 dan berikutnya mulai standar hanya untuk menutup gaji karyawan,”ungkap Achmad.

Dia berharap agar semua jelas agar tidak timbul persangkaan bahwa YHK ini memanfaatkan TMII untuk kepentingannya.

Ditegaskan bahwa TMII sebenarnya tidak dikhususkan untuk tempat wisata tapi lebih fokus pada edukasi dan kebudayaan. kegiatan anjungan sendiri tidak masuk pada proses kegiatan di TMII sendiri.

Tanribali Lamo menepis perihal pernyataan yang menyampaikan bahwa TMII tidak pernah menyetor pendapatan ke negara. Ditegaskan bahwa telah menuntaskan kewajibannya terhadap negara. TMII selalu diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA :  Resmi Tersangka Bupati Banyuasin Ditahan, KPK Amankan Rp1,7 miliar Dalam OTT

Menurutnya, TMII akan langsung mendapat teguran dari BPK jika tidak pernah menyetorkan pendapatannya ke negara. Tidak ada lagi yang tidak pernah disetorkan oleh Taman Mini sepanjang itu menjadi kewajiban Taman Mini.

“Kami diperiksa oleh BPK, sehingga apabila Taman Mini ada yang tidak melaksanakan mungkin setoran ini dan setoran apa, bagi hasil dan sebagainya, kalau ada yang mengatakan itu kami ditegur oleh BPK. Tetapi BPK menyatakan kami tidak ada kerugian negara untuk hal ini dan ini berlaku 2018-2019-2020,” kata Tanribali dalam jumpa pers di TMII, Jakarta Timur.

Lebih lanjut, dia kembali menegaskan, pada laporan BPK tahun 2020, TMII dinyatakan tak ada kerugian negara. Dengan hasil tersebut, menurut Tanribali, sudah cukup jelas bahwa kewajiban TMII terkait setoran pendapatan ke negara telah dilaksanakan