LAMPUNG TIMUR – Wacana pemekaran daerah otonom baru (DOB) Lampung Tenggara memasuki babak baru. Kekinian eksekutif dan legislatif di Lampung Timur telah menyetujui terbentuknya kabupaten baru.
Keputusan itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Lampung Timur bersama Panitia Daerah Otonomi Baru (DOB) Lampung Tenggara, pada Kamis 6 Februari 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Timur, Paryoto tersebut bentuk penegasan persetujuan lembaga legislatif atas usulan dari panitia DOB Lampung Tenggara agar mempercepat pemerataan pembangunan.
Selanjutnya usulan pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara segera diparipurnakan dengan berkonsultasi terlebih dulu di Kemendagri untuk dibahas lebih lanjut baik secara administratif dan lainnya.
“Kami meminta kesiapan administrasi hingga lokasi Kantor calon Ibu kota DOB Lampung Tenggara, sebagai bahan konsultasi di Kemendagri,” kata Paryoto.
Diketahui bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Timur telah lebih dulu memberi rekomendasi pembentukan Kabupaten Lampung Tenggara melalui Bupati Dawam Rahardjo.
Pemda Lampung Timur melalui Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Zainudin siap memfasilitasi pemekaran DOB tersebut dan selanjutnya akan berkoordinasi bersama panitia DOB untuk mempersiapkan segala persyaratan dasar dan administrasi yang di butuhkan untuk di bawa ke Pemerintah Provinsi dan Pusat.
Ketua panitia DOB Lampung Tenggara, terpisah Anwarsono, mengakui jika usulan pemekaran berpijak pada dukungan tokoh serta dukungan desa yang tersebar pada 12 Kecamatan di wilayah tenggara Kabupaten Lampung Timur.
Rencananya dari 24 Kecamatan yang di mekarkan Jadi Lampung Tenggara itu meliputi ;
- Kecamatan Way Jepara,
- Braja Selebah,
- Mataram Baru,
- Labuhan Maringgai,
- Pasir Sakti,
- Jabung,
- Waway Karya,
- Marga Sekampung,.
- Gunung Pelindung,
- Melinting,
- Bandar Sribhawono dan
- Sekampung Udik.
Ada pun calon lokasi pusat Pemerintahan nantinya sesuai kesepakatan diusulkan berlokasi di Desa Muara Gading Mas, Kecamatan Labuhan Maringgai dengan lahan seluas sekitar 50 Hektar.
Rencana pemekaran kabupaten Baru tersebut telah dilakukan kajian akademis dan dinyatakan sangat layak dan memungkin adanya pemekaran menjadi Kabupaten baru yang diwacanakan sejak tahun 2001 lalu .***