WAWAINEWS – Mantan Kepala Desa Rawa Selapan Bagus Adi Pamungkas (BAP) sementara bisa bejulai setelah divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan dalam kasus dugaan pencabulan.
Majelis hakim menilai terdakwa BAP tidak terbukti melakukan dugaan pencabulan terhadap stafnya, inisial RF (20) sesuai dakwaan Jaksa.
Diketahui PN Kalianda Lampung Selatan, telah memvonis bebas mantan Kades Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro pada Kamis 23 Juni 2022.
Putusan tersebut langsung mendapat respon Kejaksaan Negeri dengan mengajukan Kasasi.
“Kami menyatakan kasasi,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Lamsel, Rinaldy, melansid dari Lampung Post Kamis, 23 Juni 2022.
Rinaldy mengatakan bahwa berdasarkan barang bukti, petunjuk, dan keterangan saksi-saksi, Bagus Adi Pamungkas diyakini bersalah melakukan pelecehan seksual.
“Saat ini, Kami sedang menunggu surat petikan putusan dari Pengadilan Negeri Kalianda agar langsung menyusun memori kasasi,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Bagus Adi Pamungkas dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap korban RF yang merupakan staf desanya.