“Itu artinya pihak PT. TI tidak berhak lagi untuk mengelola maupun mengambil hasil tanam tumbuh yang ada di lahan perkebunan Eks HGU PT. TI itu, kalaupun masih ada aktivitas ataupun pengelolaan perkebunan tersebut maka itu adalah Ilegal,” tegas Arpan.
Arpan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan diusut sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: Hikayat Kepaksian Pak Sekala Brak Penuturan Dalom Pemangku Marga Umbul Buah Kota Agung
“Kami masyarakat adat marga Buay Belunguh meminta kepada APH khususnya Polres Tanggamus untuk menindaklanjuti laporan kami sesuai dengan hukum yang berlaku.” katanya.
Selain itu, Arpan juga meminta kepada Bupati Tanggamus untuk memfasilitasi permasalahan tanah ulayat marga Buay Belunguh untuk sesegera menyelesaian dan pengembalian tanah ulayat ke masyarakat adat marga Buay Belunguh.
Sebelumnya, Ratusan massa marga adat Buay Belunguh Tanggamus, Lampung menyegel kantor Eks PT Tanggamus Indah (TI), di Desa Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis (9/3/2023).
BACA JUGA: Jawaban Lengkap Perdana Menteri Paksi Pak Skala Brak dalam Acara Adat Anjau Silau di Kota Agung
Hal itu buntut dari lambannya Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam menyelesaikan atau mengembalikan hak-hak marga Adat Buay Belunguh terkait lahan ulayat.
Ratusan massa tersebut menganggap pemerintah masuk ‘angin’. Pasalnya Bupati Tanggamus Dewi Handajani pernah berjanji menyelesaikan segera terkait tanah ulayat dengan mempertemukan kedua belah pihak.
Namun janji tinggal janji, warga adat Buay Belunguh sampai saat ini, tidak pernah dipertemukan dengan pihak PT TI sesuai janji manis Ibu Bupati setempat.
BACA JUGA: Paksi Skala Brak Anjau Silau di Lamban Balak Pakuwon Pekon Umbul Buah Tanggamus
Bahkan massa aksi pun menyampaikan bahwa saat pertemuan dengan Forkompinda beberapa bulan yang lalu, Wakapolres Tanggamus saat itu memastikan bahwa tidak ada lagi aktivitas-aktivitas apapun di lahan eks PT TI tersebut.
Namun janji itu tidak terealisasi aktivitas penderesan getah karet, pengambilan buah kakao masih terjadi oleh pihak eks pengelola. Padahal jelas PT TI tidak punya hak lagi untuk melakukan itu semua karena HGU telah habis. (*)










