WAWAINEWS.ID – Dewa Kade Artawa (53) seketika meradang, saat bertemu dengan Kades Gunung Mulyo, Sekampung Udik, Lampung Timur dilahan miliknya yang saat ini di klaim milik KGM, Kamis 30 November 2023.
Tokoh Agama Hindu di Desa Jembrana, Waway Karya, Lampung Timur itu tak kuasa menahan marahnya terhadap Kepala Desa Gunung Mulyo, karena patok lahan miliknya diduga dirusak dan dicabut dengan sengaja.
Dewa Kade dengan nada sedikit keras meminta Kades Gunung Mulyo menunjukkan patok yang dirusak, ketika keduanya berada di lahan yang sama.
Baca Juga: Lawan Mafia Tanah, Ratusan Warga dari 8 Desa di Lampung Timur Geruduk BPN
Dia menduga ada upaya penyerobotan lahan miliknya atas nama Koperasi Gunung Madu (KGM) yang menurutnya dimotori oleh sang kades. Sehingga mengancam akan melaporkan Kades Gunung Mulyo ke Polda Lampung
Pasalnya, meski berkali-kali, dirinya meminta bukti kepemilikan atas klaim KGM kepada Kades Gunung Mulyo, yang dulu diketahui sebagai mandor saat pembukaan lahan tersebut.
Namun, upaya itu tidak pernah mendapat tanggapan, Dewa Kade tidak pernah ditunjukkan bukti kepemilikan dari KGM atas lahan tersebut.
BACA JUGA : Kades Gunung Mulyo Datangkan Pekerja Dari Luar
“Kepala Desa (Gunung Mulyo-ed) bukan menengahi persoalan. Tapi terkesan berat sebelah, Kades apa itu,”teriak Dewa bersama istrinya yang geram menanyakan patok tambal batas yang hilang diduga dilakukan oleh Kades Gunung Mulyo.
Diketahui pada 30 November 2023 Dewa Kade Artawa bersama istri dan keluarga bertemu kepala Desa Gunung Mulyo di lahan yang diklaim milik koperasi yang saat ini ditumbuhi tanaman sawit.
Sempat terjadi cek-cok antara Dewa dan Kades Gunung Mulyo di lokasi lahan yang dipersoalkan tersebut.
Kades Gunung Mulyo diketahui bernama Eko tersebut tidak bisa memberi penjelasan apapun, dan pergi meninggalkan Dewa Kade Artawa dengan hanya mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.
BACA JUGA: Arogan, Kades Baru Gunung Mulyo Tampar Siswa SMP di Kelas
Pak Dewa, sapaan akrabnya mengakui bahwa lahan miliknya seluas 6 hektar yang saat ini di klaim milik KGM.
Dewa Kade mengakui bahwa lahan tersebut miliknya karena memiliki surat dan bukti akte jual beli (AJB) dari Notaris serta tanda kepemilikan yang sah atas lahan itu.
“Lahan itu, pada tahun 2011 saya beli di luar patok/batas tanah dengan H Burlian, hingga dengan itu terbitlah akte jual beli,”ungkap Dewa kepada Wawai News, Kamis 30 November 2023.
BACA JUGA : Kades Tampar Pelajar di Kelas, Ini Kata LPAI Lamtim
Diakuinya, jika lahan tersebut sejak dibelinya pada tahun 2011 lalu, telah ditanami hingga panen seperti tanaman kayu akasia dan tanaman jenis umbi-umbian lainnya.
Namun persoalan baru muncul kisaran tahun 2014 dengan masuknya proyek Koperasi Gunung Madu (KGM) di Desa Gunung Mulyo, Sekampung Udik, Lampung Timur.