Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Tolak Wacana Integrasi KS-NIK dengan BPJS Kesehatan, GMBI Geruduk DPRD Bekasi

×

Tolak Wacana Integrasi KS-NIK dengan BPJS Kesehatan, GMBI Geruduk DPRD Bekasi

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Bekasi – Rekomendasi Pansus 31 DPRD Kota Bekasi terkait wacana program Kartu Sehat (KS) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) diintegrasikan dengan BPJS Kesehatan mendapat kecaman dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Kota Bekasi Jawa Barat, Rabu (19/6/2019).

“Masyarakat Bekasi masih butuh dengan layanan kesehatan melalui KS yang sudah berjalan tiga tahun. Jika diintegrasikan maka akan membebani APBD lebih besar lagi,”kata Asep Sukarya, Sekdis GMBI Kota Bekasi, usai bertemu dengan Pimpinan DPRD Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Baca juga: Enam Warga Bekasi Tewas Dalam Kecelakaan Maut di Tol Cipali

Massa GMBI sekira 500an orang menggelar aski penolakan rekomendasi Pansus 31, di depan kantor DPRD Kota Bekasi, jalan Chairil Anwar Maragahyu. Mereka menuntut anggota Pansus 31 tentang LKPj tersebut, memberi penjelasan alasan rekomendasi integrasi KS-NIK dengan BPJS Kesehatan. Rekomendasi integrasi dalam Pansus 31 sebagai bentuk penghianatan kepada rakyat.

BACA JUGA :  Ciptakan Ketentraman Ramadhan, Polrestro Bekasi Kota Razia Knalpot Bising

Asep mengatakan, adanya program KS-NIK di Kota Patriot, merupakan program kebijakan pemerintah daerah untuk menanggung biaya kesehatan warganya melalui dana APBD. Harusnya, tegas Asep, dewan tidak mengusulkan integrasi tetapi mengevaluasi tentang penggunaan KS -NIK itu sendiri yang banyak disalah gunakan.

“Dewan mestinya mengvaluasi  tentang penggunaannya, pertama harus efektif, karena KS hanya diepruntukkan perawatan kelas 3 di rumah sakit. Jika digunakan untuk kelas 2, harusnya menjadi temuan,”ujarnya memberi solusi beban KS.

Menurut Asep, jika diintegrasikan ke BPJS maka akan membebani anggaran Kota Bekasi. Dia mengkalkulasikan biaya perbulan untuk BPJS Kesehatan kelas 3, ditarik iuran Rp.25.500/bulan dikali jumlah penduduk Kota Bekasi 2,5 Juta.

BACA JUGA :  Terungkap Video 'Jagoan Cikiwul' Ternyata Direkam Ketua GMBI Bantargebang

GMBI dalam aksi tersebut hanya diterima, Ketua DPRD Bekasi Tumai, didampingi Seķretaris Dewan (Sekwan). Mereka menuding inisiator Pansus 31, hanya mencari lebihan diakhir masa jabatan. Kekecewaaan terhadap kenapa baru dipersoalkan stelaj bergulir tahun ketiga progran KS. Mereka menilai Fraksi yang tergabung dalam Pansus 31 hanya mencari bergening.

Ketua DPRD Kota Bekasi, Tumai, menanggapi tuntutan GMBI, mengatakan bahwa sebenarnya Pansus 31 adalah Pansus LKPj, yang bekerja dalam menilai satu tahun Pemerintahan Wali Kota Bekasi. Pansus tersebut tegasnya bukan khusus untuk membahas soal Integrasi KS-NIK dengan BPJS Kesehatan.

“Pansus 31, fokus masalah LKPj, terkait satu tahun pemerintah Wali Kota Bekasi,  bukan Pansus khusus membahas soal KS. Tapi Jujur yang menonjol di Pansus 31 memang melebar soal KS,”ujar Tumai mengakui rekomendasi tersebut sudah disampaikan salam Paripurna.

BACA JUGA :  Dianggap Langgar Regulasi PLT Walikota Didemo LSM Trinusa dan ARB

Diakuinya rekomendasi Pansus 31 mengikat tetapi masih bisa merubah rekomendasi. Untuk itu Tumai, saat menerima perwakilan GMBI, kembali mengundang untuk hadir dan akan memfasilitasi bertemu langsung dengan anghota Pansus 31 untuk berdiskusi untuk merubah rekomendasi tersebut melalui Badan Musyawarah Khusus (Bamus) evaluasi kebijakan dalam Pansus 31.

Tumai sendiri mengaku sudah berkomunikasi,  dengan anggota eks Pansus 31, dengan mengatakan rekomendasi integrasi tersebut sebetulnya hanya sekedar masukan saran terkait KS-NIK.

“Bunyi tegas dalam rekomendasi dalam Pansus 3q tersebut begini bahwa Kartu sehat perlu diintegrasikan dengan BPJS,”ujar Tumai,

Dia mengatakan sikapnya pribadi dan fraksi jika itu besar manfaat kepada masyarakat tentu akan didukung. Menurut Politisi PDI Perjuangan ini, siapa yang mendukung Integrasi KS-NIK dengan BPJS kesehatan, nanti akan terlihat saat pembahasan APBD Perubahan 2019. (MBN)