LAMPUNG – Dinas Kesehatan ((Dinkes) Provinsi Lampung mencatat terjadi penambahan lagi kasus terkonfirmasi positif COVID-19 sebanyak 10 kasus, sehingga total kumulatif ada 942 kasus.
“Penambahan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 berasal dari 3 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, yaitu Kota Bandarlampung, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesawaran,” ujar Kepala Dinkes Provinsi Lampung Reihana, di Bandarlampung, Sabtu.
Ia mengatakan, dari 10 kasus Kota Bandarlampung menyumbang 8 kasus, sedangkan Kabupaten Lampung Tengah dan Pesawaran masing-masing 1 kasus.
“Pasien 933 yang berusia 66 tahun asal Kabupaten Pesawaran merupakan kategori kasus baru, sebab pasien tidak memiliki riwayat kontak dengan pasien atau pun bepergian, sedangkan pasien 934 asal Kabupaten Lampung Tengah merupakan hasil penelusuran kasus 819,” ujarnya pula.
Dia menjelaskan, 8 orang pasien lain asal Kota Bandarlampung yakni pasien wanita berusia 34 tahun bernomor 935 masuk dalam kategori kasus baru dan tidak bergejala.
“Pasien 936 berusia 43 tahun merupakan kasus bergejala yang didapat dari hasil penelusuran kasus 707, pasien 937 dan 938 juga hasil penelusuran kasus, yaitu dari pasien 843,” katanya pula.
Ia melanjutkan, pasien 939 merupakan hasil penelusuran kasus 680, lalu pasien 940, 941, 942 juga merupakan hasil penelusuran kasus pasien 675.
“Dari 10 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 diketahui bahwa 2 kasus bergejala dan 8 kasus tidak bergejala, sehingga adanya penambahan ini menambah jumlah kumulatif kasus dari 932 menjadi 942 kasus,” katanya lagi.
Berdasarkan data grafik kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang dipublikasi oleh Dinkes Provinsi Lampung, kasus terkonfirmasi positif setiap hari terus mengalami penambahan kasus, dalam rentang waktu 31 Agustus hingga 3 Oktober didapat terjadi penambahan kasus sebanyak 547 kasus terkonfirmasi positif COVID-19.