TANGGAMUS – Edan! Pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di Pekon Campang Tiga, Kecamatan Kotaagung, Tanggamus, makin tercium bau busuknya.
Bukan cuma dugaan bodong lantaran belum kantongi izin resmi, ternyata uang sewa lahan Rp90 juta yang dijanjikan untuk 10 tahun pun belum sepeserpun dibayar ke pemilik tanah.
Budi, warga setempat sebagai pemilik lahan, dengan wajah masam menuturkan fakta pahit itu. “Sampai sekarang sewa lahan belum dibayar, semua yang urus kan pak kakon,” ungkapnya pedas usai lokasi pembangunan menara di lahan miliknya didatangi Dinas Perizinan dan PUPR, Kamis (21/8/2025).
Kesepakatan awalnya jelas, Rp90 juta untuk kontrak 10 tahun. Tapi jangankan dibayar lunas, aroma duitnya pun belum tercium. Ironisnya, bangunan tower sudah tegak menjulang, siap beroperasi, sementara pemilik tanah cuma bisa gigit jari.
Yang bikin tambah panas, semua urusan duit dan kesepakatan ternyata dipegang Kepala Pekon setempat. Wajar kalau warga mulai curiga, jangan-jangan uang sewa sudah “diselipkan” kepada sang kepala pekon, tapi itu hanya dugaan saja.
Sampai berita ini diturunkan, kepala pekon yang disebut-sebut jadi dalang urusan sewa lahan itu bungkam seribu bahasa, tak menjawab dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Tower diduga ilegal, duit sewa raib, warga ditelikung. Lengkap sudah drama kotor di balik proyek bodong ini.
Diketahui proses pengerjaan pembangunan menara telekomunikasi setinggi 52 meter di bawah naungan PT Tower Bersama tersebut dikerjakan sejak bulan Juli 2025 dan sekarang siap beroperasi. ***