Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Transparansi Syariah Dimulai dari Audit Internal yang Kuat

×

Transparansi Syariah Dimulai dari Audit Internal yang Kuat

Sebarkan artikel ini
Foto: Riki Renaldo, Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STEBI Lampung, (foto_dok)
Foto: Riki Renaldo, Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah STEBI Lampung, (foto_dok)

TANGGAMUS – Industri keuangan syariah terus menunjukkan perkembangan signifikan dalam dua dekade terakhir. Di Indonesia, lembaga-lembaga seperti Bank Syariah dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) termasuk di Kabupaten Tanggamus, menjadi bagian integral dari sistem keuangan nasional.

Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, muncul tantangan baru dalam menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Salah satu elemen kunci dalam menghadapi tantangan ini adalah keberadaan audit internal yang efektif.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peran Vital Audit Internal

Audit internal tidak hanya bertugas mengawasi kepatuhan terhadap regulasi umum, tetapi juga berperan memastikan bahwa seluruh aktivitas lembaga keuangan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Peran ini menjadi krusial dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas lembaga keuangan Islam.

BACA JUGA :  Usia Gibran Usia Semangat

Penelitian Riki Renaldo, mahasiswa Magister Ekonomi Syariah di STEBI Lampung, mengungkap bahwa efektivitas audit internal sangat ditentukan oleh pemahaman auditor terhadap prinsip syariah, sinergi dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta sistem pelaporan dan dokumentasi yang memadai.

Hasil Penelitian

Penelitian tersebut menemukan bahwa lembaga keuangan syariah yang memiliki sistem audit internal yang kuat, cenderung lebih mampu mencegah ketidaksesuaian operasional terhadap prinsip syariah. Selain itu, kerja sama erat antara auditor internal dan DPS terbukti mampu meningkatkan ketepatan pengawasan serta mengurangi pelanggaran syariah.

“Audit internal bukan sekadar formalitas. Ini adalah mekanisme perlindungan terhadap integritas sistem keuangan syariah,” ujar Riki dalam kesimpulan penelitiannya.

Implikasi Praktis

BACA JUGA :  Respon Pemerintah Melalui APBN Jadi Kunci di Masa Pandemi

Hasil penelitian ini memberikan sejumlah rekomendasi penting. Pertama, manajemen lembaga keuangan syariah perlu meningkatkan pelatihan dan sertifikasi auditor internal dalam bidang syariah. Kedua, perlu adanya kebijakan yang mewajibkan keterlibatan aktif DPS dalam proses audit internal.

Selain itu, regulator juga diharapkan menyusun pedoman teknis yang lebih terperinci terkait standar audit berbasis syariah guna mendorong efisiensi dan konsistensi pengawasan.

Kesimpulan

Audit internal yang efektif dan berorientasi syariah merupakan fondasi penting bagi keberlanjutan lembaga keuangan Islam. Dengan memperkuat sistem audit, lembaga keuangan syariah tidak hanya mampu meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga memperkuat kontribusinya dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Oleh: Riki Renaldo
Mahasiswa Magister Ekonomi Syariah, STEBI Lampung. Dosen Pembimbing: Umi Khulsum