BEKASI – Tri Adhianto disarankan segera merangkul Mochtar Mohamad setelah resmi mendapatkan surat tugas yang dari DPD PDI Perjuangan Jawa Barat, untuk Pilkada Kota Bekasi pada 27 November 2024.
Keputusan DPP PDI Perjuangan mengeluarkan hanya satu surat tugas calon Wali Kota Bekasi kepada Tri Adhianto sudah selayaknya dihargai dan didukung oleh semua kader tanpa terkecuali.
“Termasuk Mochtar Mohamad salah satu pengurus DPD Perjuangan Jawa Barat yang selama ini juga gencar mempromosikan diri sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi,”ungkap Fernando EmaS Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) melalui keterangan resminya, kepada Wawai News, Selasa 16 Juli 2024.
Dikatakan M2 sebagai salah satu tokoh senior yang pernah menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi dan juga pernah menjadi Wali Kota sebaiknya menghargai keputusan DPP terkait pemberian tugas kepada Tri Adhianto.
Menurut Fernando, keputusan DPP PDI Perjuangan menjatuhkan surat tugas kepada Tri Adhianto, tentu memiliki berbagai pertimbangan sebelumnya.
Salah satunya berdasarkan hasil survei internal PDI Perjuangan yang menempatkan Tri Adhianto pada posisi pertama dan mengalahkan M2.
“Apalagi Mochtar Mohamad memiliki catatan buruk karena pernah menjadi narapidana akibat melakukan kasus korupsi,”tukasnya.
Sehingga, menurut Fernando, wajar jika DPP mempertimbangkan catatan buruk yang pernah menimpa Mochtar Mohamad membuat mantap memberikan Surat Tugas kepada Tri Adhianto.
“Sebaiknya Tri Adhianto segera merangkul Mochtar Mohamad untuk memenangkan pilkada Kota Bekasi karena bagaimanapun juga harus diakui bahwa Mochtar Mohamad masih memiliki pengikut yang akan memperbesar peluang kemenangan,”tandas Fernando.
Diketahui Tri Adhianto secara resmi mendapatkan surat tugas dari DPP PDI Perjuangan untuk Pilkada Kota Bekasi 2024. Surat tugas untuk Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Tri Adhianto, diserahkan langsung oleh Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono, di Gedung Graha Girsang, Jatiasih, Kota Bekasi, pada 16 Juli 2024.
Ketua DPD Jabar Surat Ono Surono menegaskan bahwa tugas yang diberikan ke Tri Adhianto merupakan mutlak, tidak ada yang diberikan lagi ke pihak lain. Selanjutnya, surat rekomendasi Tri Adhianto hanya tinggal mencari pasangan sebagai Calon Wakil di Pilkada 2024.










