Lintas DaerahZona Bekasi

Tri Adhianto Resmi Ditunjuk Plt Wali Kota Bekasi

×

Tri Adhianto Resmi Ditunjuk Plt Wali Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyerahkan Surat Tugas kepada Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Plt Wali Kota Bekasi di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).

WAWAINEWS – Tri Adhianto resmi ditunjuk menjadi Plt Wali Kota Bekasi, Jawa Barat. Ia menggantikan posisi Wali Kota Rahmat Effendi yang terjaring OTT lembaga anti rasuah KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka suap proyek dan lelang jabatan.

Penyerahan surat tugas sebagai Plt Wali Kota Bekasi diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Jumat (7/1/2022).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ridwan Kamil menyampaikan, proses penyerahan surat tugas segera dilaksanakan mengingat pelayanan kepemerintahan harus tetap berjalan kondusif, tidak boleh dalam keadaan kosong, agar dapat dipertanggung jawabkan.

BACA JUGA :  Kado Tahun Baru, Dua Fly Over di Bekasi Segera Beroperasi

“Jadi hari ini Pak Wakil dipanggil ke Bandung karena kami tadi menyerahkan surat pengangkatan beliau sebagai Plt Wali Kota Bekasi. Dengan surat itu, maka beliau bisa melakukan pelayanan publik, menandatangani dokumen, dan menangani hal yang bersifat hukum karena tidak boleh ada kekosongan hukum,” ucap Ridwan.

Dasar hukum pengangkatan Wakil Wali Kota Bekasi menjadi Plt. Wali Kota Bekasi yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut mengatur hal-hal sebagai berikut:

1. Pada Pasal 65 ayat (3) ditegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

BACA JUGA :  Miliki Elektabilitas Tertinggi Calon Wali Kota Bekasi, ini Tanggapan Mas Tri

2. Pada Pasal 65 ayat (1) huruf c ditegaskan bahwa wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

3. Pada pasal 91 ayat (2) huruf b ditegaskan bahwa gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota yang ada di wilayahnya.