Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Tuntut Evaluasi Aset, Fopera Aksi di Pemkot kota Bekasi Bawa 4 Tuntutan

×

Tuntut Evaluasi Aset, Fopera Aksi di Pemkot kota Bekasi Bawa 4 Tuntutan

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Tuntut evaluasi aset daerah, aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Rakyat Kota Bekasi (FOPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung plaza Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Rabu 30 April 2025.

Mereka mengingatkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi (BPKAD) untuk melakukan Evaluasi Aset Daerah Seluruh SKPD dan Sidak pengawasan Aset daerah ke SKPD se-Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mahasiswa meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi sadar dalam melakukan tugas dan fungsi sebagai institusi yang menjaga dan mendata aset Daerah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Jangan Mau Dibohongi Terkait Carut-marut PPDB 2024

“Aksi kali ini di tunjukan untuk BPKAD Kota Bekasi agar sadar terhadap tugas dan fungsinya sebagai BPKAD Kota Bekasi, mengingatkan untuk melakukan pendataan aset daerah milik Dishub Kota Bekasi yang kami duga ada dugaan penggelapan Aset Daerah milik Kota Bekasi,”ungkap Ketua Umum Forpera.

Hal itu sesuai Peraturan Walikota Bekasi nomor 33 Tahun 2021 Tentang sistem dan prosedur pengelolaan barang milik daerah kota Bekasi sudah sangat jelas, aset daerah dilarang digadaikan, dijaminkan atau dikasih di serahkan kepada pihak lain.

Aksi itu mereka meminta;

  1. Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi untuk melakukan Evaluasi terkait dugaan Penggelapan Aset daerah yang kami duga marak terjadi di Perangkat daerah/SKPD Se_Kota Bekasi.
  2. Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Tegas Terhadap Oknum yang melakukan
    tindak Pidana Penggelapan Aset Daerah sesuai Dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Bekasi
  3. Mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Segera Melakukan Evaluasi dan Pengawasan Oknum Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang diduga menggadaikan kendaraan/aset Daerah Kota Bekasi.
  4. Kami Juga mendesak Kepala BPKAD Kota Bekasi Untuk mundur dari jabatannya jika
    Tuntutan kami tidak di indahkan selama kurun waktu 12×24 jam setelah kami bacakan.***