Scroll untuk baca artikel
Lampung

Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi Pagar Rumah Dinas Bupati Lamtim Ditunda

×

Tuntutan Belum Siap, Sidang Korupsi Pagar Rumah Dinas Bupati Lamtim Ditunda

Sebarkan artikel ini
Dawam Rahardjo
Dawam Rahardjo Bupati Lampung Timur periode 2021-2026 - foto ist

BANDAR LAMPUNG – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur yang menjerat mantan Bupati Dawam Raharjo kembali tertahan di ruang sidang.

Agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (29/1/2026), terpaksa ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku belum siap.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sidang sempat dibuka, namun belum sempat masuk substansi. Jaksa Penuntut Umum Syukri menyampaikan kepada majelis hakim bahwa berkas tuntutan belum rampung, sehingga meminta penundaan persidangan.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi, yang kemudian menjadwalkan ulang sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 5 Februari 2026.

BACA JUGA :  Harga Cabai dan Bawang Masih Tinggi di Bandar Lampung, Telur Turun

Perkara ini menyita perhatian publik Lampung karena menyangkut proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.

Dalam dakwaan, para terdakwa disebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar, dari total nilai proyek sekitar Rp6,9 miliar. Proyek tersebut berkaitan dengan pembangunan pagar rumah dinas Bupati Lampung Timur, yang ironisnya justru berujung pada “pagar” persoalan hukum.

Adapun para terdakwa dalam perkara ini meliputi:

  • Dawam Raharjo, mantan Bupati Lampung Timur,
  • Mohdar, aparatur sipil negara (ASN),
  • Sarwono Sanjaya, selaku konsultan proyek,
  • Agus Cahyono, selaku direktur perusahaan penyedia proyek.
BACA JUGA :  Penghuni Rutan Sukadana Jadi Korban Penusukan Senjata Tajam, Kok Bisa?

Penundaan sidang dengan alasan tuntutan belum siap memantik beragam reaksi. Pasalnya, perkara ini telah melalui tahapan panjang, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pembuktian.

Bagi publik, penundaan semacam ini kerap terasa seperti episode tambahan dalam serial panjang perkara korupsi, di mana persidangan tetap berjalan, tetapi kepastian hukum terasa melambat.

Secara prosedural, penundaan memang dimungkinkan dalam hukum acara pidana. Namun, di tengah tingginya ekspektasi masyarakat terhadap penegakan hukum korupsi—terlebih yang melibatkan kepala daerah—penundaan tuntutan kerap memunculkan tanda tanya soal kesiapan dan keseriusan aparat penegak hukum.

Kasus pagar rumah dinas ini kembali menegaskan bahwa proyek infrastruktur, sekecil apa pun secara fungsi, tetap rawan diselewengkan ketika pengawasan lemah. Dalam banyak perkara serupa, proyek fisik sering dijadikan pintu masuk praktik mark-up, pengaturan pemenang, hingga penyalahgunaan kewenangan.

BACA JUGA :  Dua Remaja Asal Sekampung Udik Ditangkap Polisi, Dua Lagi DPO

Nilai proyek boleh miliaran, tapi dampaknya jauh lebih luas: kepercayaan publik ikut terkikis.

Kini, bola ada di tangan penuntut umum. Publik menanti, bukan sekadar tanggal sidang berikutnya, tetapi substansi tuntutan: seberapa tegas negara menagih pertanggungjawaban atas kerugian miliaran rupiah uang rakyat.

Sidang memang ditunda, namun harapan masyarakat sederhana: keadilan jangan ikut molor. Sebab, dalam perkara korupsi, waktu yang berlalu bukan sekadar hari di kalender, melainkan juga ujian keseriusan penegakan hukum.***