“Perawat Klinik saudara Berto yang memeriksa kesehatan SJ setelah kejadian tersebut, ternyata tidak adanya luka memar, lecet ataupun benturan benda keras yang bisa mengakibatkan pingsan. Kemudian dilakukan introgasi terhadap istri SJ dimana antara keterangan SJ dan istrinya tidak sama” paparnya.
kasat menambahkan, Unit Reaksi Cepat Anti Begal Polres Lampung Tengah terus melakukan introgasi kembali dan menunjukkan fakta-fakta di lapangan.
Akhirnya SJ mengakui bahwa peristiwa perampokan tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh SJ sendiri.
“Dan untuk lebih meyakinkan, saat itu SJ pura-pura pingsan setelah dirinya memberi kabar kepada keluarganya” katanya.
Sementara itu, SJ mengaku aksi nekatnya itu dilatarbelakangi karena terlilit hutang serta banyak tuntutan dari istri maupun keluarga SJ sendiri .
“SJ tetap kita proses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya” imbuhnya.
Pelaku SJ dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), atau Pasal 14 ayat (2) UU RI No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo UU No 73 Tahun 1958 Tentang berlakunya UU RI No 1 Tahun 1946 di seluruh wilayah Republik Indonesia Subsider Pasal 220 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. (*)