LAMPUNG TIMUR – Pemberitaan Wawai News terkait keberadaan peternak Babi di desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, diduga mencemari lingkungan direspon Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, dengan melakukan verifikasi lapangan pada Kamis 2 Januari 2025
DLH Lampung Timur menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke areal peternakan babi yang jadi sorotan media ini. Namun sayangnya hanya dua Kandang Babi di desa Gunung Pasir Jaya yang dilakukan verifikasi dari 6 kandang dengan kapasitas lumayan besar yang aktif di wilayah setempat.
Verifikasi lapangan DLH Lamtim hanya dilakukan di kandang Babi milik Juned dan satu kandang lain. Kedua kandang itu sama -sama berlokasi di Belakang SMPN 2 Sekampung Udik.
Saat dikandang milik Juned, tim LH hanya meminta pihak pemilik kandang untuk mengurus SIPA (Surat Izin Penggunaan Air Tanah) terkait penggunaan air bersih. Tidak ada rekomendasi apapun meskipun IPAL terlihat amburadul.
DLH Lampung Timur dalam kesempatan itu, memastikan tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap keberadaan peternakan Babi milik Juned yang berada di belakang SMPN 2 di Desa Gunung Pasir Jaya tersebut.
Ironisnya, tanpa melakukan uji laboratorium pihak DLH Lampung Timur memastikan bahwa limbah dari keberadaan kandang babi tersebut diklaim normal, dengan menyebut dalam berita acara masih ada biota yang hidup normal di beberapa kolam penampungan limbah.
Padahal pantauan langsung di lokasi terlihat, intalasi pembuangan air limbah yang meluber akibat tempat kolam yang tidak memadai. Sehingga terlihat ada beberapa tembok yang roboh dan mengkhawatirkan.
Terlihat juga penampungan pembuangan tidak cukup stabil. Hal itu jelas menunjukkan daya tampung kolam meluber dan air limbah pembuangan kandang babi itu melimpas ke perkebunan sawit kemudian di sampingnya ada areal persawahan warga.
Dipastikan jika hujan air limbah kandang babi tersebut akan terbawa ke areal persawahan warga.
Dalam verifikasi lapangan itu pun DLH Lampung Timur menyebutkan jika izin keberadaan kandang tersebut merupakan usaha perseorangan dan sudah memiliki NIB, kemudian izin OSS usaha yang bergerak di bidang Mikro.
Untuk diketahui bahwa tim DLH Lampung Timur saat turun Verifikasi ke lokasi kandang babi di GPJ diketuai oleh Maya Sakti. Terlihat hadir Camat Sekampung Udik, Kades Gunung Pasir Jaya beserta Kadus dan Pemilik Kandang. ***