Scroll untuk baca artikel
Nasional

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Persoalan BLBI Kembali Mengemuka

×

Tutut Soeharto Gugat Menkeu ke PTUN, Persoalan BLBI Kembali Mengemuka

Sebarkan artikel ini
Foto Mba Tutut

JAKARTA – Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau lebih dikenal sebagai Tutut Soeharto resmi menggugat Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putri sulung Presiden RI ke-2 Soeharto itu mempersoalkan keputusan Menkeu yang mencegahnya bepergian ke luar negeri.

Gugatan tersebut teregister di PTUN Jakarta dengan objek sengketa Keputusan Menkeu RI Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI atas Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. Informasi ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kamis (18/9/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tutut disebut sebagai penanggung jawab utang terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui dua perusahaan miliknya: PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada.

Sejak krisis moneter 1998, BLBI menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dengan nilai kerugian negara yang masih terus dikejar hingga kini.

Dalam proses hukum ini, Tutut menunjuk kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo. Ia telah menyetorkan uang panjar perkara sebesar Rp900 ribu, di mana Rp205 ribu telah ditarik pengadilan untuk biaya administrasi, pemberkasan, hingga pemanggilan pihak-pihak terkait.

Agenda pemeriksaan persiapan sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025 pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta. Pada tahap ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan berkas gugatan Tutut.

Tutut menilai pencekalan terhadap dirinya tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menyebut keputusan Menkeu sebagai tindakan sewenang-wenang dan “perbuatan melanggar hukum”. Dalam petitumnya, Tutut meminta majelis hakim:

Gugatan ini berpotensi menjadi babak baru tarik ulur penyelesaian BLBI yang selama dua dekade lebih menjadi luka panjang dalam tata kelola keuangan negara.

Di sisi lain, langkah Tutut bisa dibaca sebagai perlawanan hukum atas upaya pemerintah memperketat pengawasan dan penagihan utang BLBI kepada para obligor maupun debitur.***

SHARE DISINI!