Dimana, fungsi hijab tersebut melanjutkan pandangan dari Imam An-Nawawi supaya tidak terjadi percampuran baik secara fisik maupun non fisik.
BACA JUGA : Temui Kabareskrim, UAH Sampaikan Kerap Jadi Korban Fitnah di Medsos
UAH menjelaskan, terdapat kesan dari ulama-umala terdahulu bahwa kiranya jarang didapati atau mungkin juga tak pernah didapati ada perempuan bercampur shalatnya dengan laki-laki pada zaman terdahulu.
Juga tidak didapati pada zaman para sahabat Rasulullah SAW. Namun, para ulama tetap melakukan pembahasan soal percampuran dalam shaf shalat antara laki-laki dan perempuan.
Lebih lanjut, UAH menerangkan bahwa ulama-ulama terdahulu membagi kasus percampuran shaf tersebut ke dalam dua bagian.
Salah satunya yakni, percampuran antara laki-laki dengan perempuan yang tanpa diiringi pemisah. Laki-laki langsung perempuan kemudian perempuan lagi atau sebaliknya.
Dalam kasus tersebut UAH menegaskan semua ulama terdahulu sepakat pada satu pendapat. “Maka dianggap shalatnya tidak benar, shalatnya batal, shalatnya tidak memiliki nilai sahnya shalat,” ungkap UAH.
BACA JUGA: Ternyata Begini Alasan Ustaz Khalid Basalaman Saran Tak Usah Pelihara Kucing
Di ujung video, UAH menyampaikan apa yang ditayangkan dalam channel youtube nya tersebut merupakan pencerahan.
“Bukan untuk memojokkan, bukan untuk merendahkan, bukan untuk mencela atau digunakan sebagai peluru untuk menghujam orang lain,” tutupnya. ***