Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Uang komisi Informan Diduga Jadi Bancakan Petinggi PLN UP3 Bekasi

×

Uang komisi Informan Diduga Jadi Bancakan Petinggi PLN UP3 Bekasi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Dugaan permainan di PT PLN (Persero) UP3 Bekasi, kian melebar. Setelah dugaan hilangkan denda muncul dugaan lain terkait uang komisi informan fiktif terindikasi jadi bancakan oknum manajemen.

Sumber terpercaya memberikan informasi baru tentang adanya dugaan dana fiktif yang jadi bancakan para oknum petinggi di PLN UP3 Bekasi terkait uang komisi informan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dana komisi itu seharusnya diterima oleh informan setiap menyampaikan informasi kepada petugas tentang adanya pencurian listrik yang dilakukan oleh pelanggan pada titik tertentu.

BACA JUGA :  Wartawan Kena Intervensi Protokol Humas Kota Bekasi Sebelum Wawancara 'Doorstop' dengan Pj Wali Kota

“Misalkan ada warga yang mengetahui jika di depan rumahnya terjadi pencurian daya listrik. Lalu informasi itu diteruskan ke petugas PLN maka informan akan mendapatkan komisi 3 persen dari besaran denda yang ditetapkan dan itu resmi,” ujar sumber, Rabu (15/6/2022).

Namun demikian tandasnya, di lapangan biasanya yang menemukan adanya pencurian daya itu adalah petugas PLN sendiri.

BACA JUGA :  Bekasi Heboh Palang Pintu Kereta Bulak Kapal, KAI: “Itu Urusan Pemerintah, Bukan Kami”

Modusnya ada tim khusus satu mobil lalu di drop di satu titik lokasi untuk melakukan penyisiran terkait pelanggaran oleh pelanggan kemudian petugas itu sendiri yang melakukan pendataan terkait temuan adanya pencurian atau penyimpangan.

Kemudian sama mereka data akan dipalsukan, seharusnya seorang informan jika benar maka itu di data dengan meminta foto copy KTP sebagai arsip dan setelah ketetapan denda dibayar oleh pihak pelaku pencurian daya keluar maka komisi informan langsung dibayarkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Tolak Rekrutmen Melalui PJLP, Ratusan TKK di Kota Bekasi Gelar Aksi Tuntut Kepastian

Modus pemalsuan data informan dilakukan untuk pencairan komisi informan karena jika petugas sendiri yang menemukan adanya penyimpangan daya maka mereka tidak mendapatkan komisi informan.

Sementara jelasnya besaran denda bervariasi misalkan pencurian daya 1300 VA maka dendanya bisa mencapai Rp11 jutaan.