Dari setiap besaran denda itu informan mendapatkan 3 persen sesuai ketetapan. Begitu seterusnya jika lebih besar dendanya maka persentasi untuk komisi informan semakin besar.
Artinya komisi informan dari denda Rp11 juta dikeluarkan 3 persen maka imbalan atas informasi yang dilaporkan ke pihak PLN tersebut besaran mencapai Rp330 ribu begitu Seterusnya denda lebih besar potensi komisi lebih besar pula.
“Tapi oknum PLN UP3 data akan dipalsukan dengan meminta KTP siapa saja, untuk mengakali dana informan tersebut. Biasanya yang melakukan itu petugas namanya SY nyuruh ke admin saya,”tukas sumber menegaskan kuncinya ada di petugas inisial SY.
Untuk satu wilayah ULP saja disebutkan uang informan itu berkisar antara Rp90 sampai Rp100 juta itu seperti di Bantar Gebang. Sementara di Bekasi ini ada 5 ULP
Kemudian uang untuk informan di wilayah Bekasi Kota jumlahnya sama Rp90-100 Jutaan, ULP Babelan Rp70 jutaan, Medansatria kisaran Rp40 jutaan.
“Pokoknya total dari 5 ULP di Bekasi uang diduga jadi bancakan itu saja bisa mencapai Rp400 jutaan,”jelas dia mengatakan bahwa perlu diketahui bahwa setiap pencairan dana informan ditandatangani oleh Kepala UP3 Bekasi.
Begitu pun Manager Pengawas Lapangan Maman Suherman dipastikan mengetahui permainan tersebut.
Sumber terpercaya kembali buka-bukaan terkait lahan dugaan korupsi oleh oknum PLN UP3 Bekasi yang menjadi bancakan. Menurut sumber uang bancakan dana ULP itu pernah dipakai untuk pelesiran ke Bali.
“Mereka pernah jalan-jalan ke bali, foto-foto saat para petinggi UP3 jalan ke Bali pernah di upload di media sosial seperti facebook. Tapi sejak santer di soroti, sekarang foto itu dihapus,”tambahnya.
Hingga berita dana anggaran informan fiktif ini diturunkan, Manager PLN Rahmi enggan berkomentar. Baik lewat WhatsApp maupun jaringan seluler pun tidak merespon dengan status pemanggilan berdering.
Untuk diketahui melansir dari website PLN bahwa ada istilah Informasi P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN. (Rommo)






