BEKASI – Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dinas Perhubungan, Kota Bekasi, Jawa Barat, tetap menerapkan protokol kesehatan kepada pemohon.
UPT PKB bersama Organda, terus berjibaku mengontrol pelaksanaan Uji KIR ditengah Pandemi Covid-19, bertempat di Bulakkapal Bekasi Timur.
“Uji KIR memang sempat ditutup saat pertama wabah Covid-19. Tapi hanya setengah bulan saja, setelah itu buka lagi pelayanan,”ujar Amat Juaini, Ketua Organda Kota Bekasi, Senin (29/6/2020).
Dikatakan bahwa penyesuaian protokol kesehatan yang dilakukan mulai dari proses pendaftaran hingga pengujian kelayakan kendaraan. Salah satunya semua kendaraan di semprot disinfektan, pemohon mengenakan masker, dan lainnya.
Organda Kota Bekasi, berharap semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR bisa mematuhi protokol kesehatan.
“Uji Kir penting demi meningkatkan keselamatan
Pengendara harus memenuhi syarat layak jalan, sehingga diharapkan kendaraan tersebut tidak menimbulkan masalah di jalan raya seperti misalnya kecelakaan, maupun menimbulkan polusi udara,”tegasnya.
Saat ini pelayanan dijalankan sesuai protokol Covid-19, seperti pemohon wajib menggunakan masker, antrean pendaftaran pemohon menjalani pemeriksaan suhu tubuh, mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan, dan menjaga jarak.
Untuk melakukan uji Kir, masyarakat cukup datang ke kantor dengan membawa kendaraan yang akan diuji dan berbagai syarat yang telah ditetapkan.
“Untuk persyaratan administrasi uji Kir masyarakat cukup membawa Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK) atau yang lebih dikenal dengan buku kir, fotocopy STNK, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan dan langsung di daftarkan pada loket pendaftaran untuk selanjutnya mengisi formulir pendaftaran yang sudah di sediakan oleh petugas,”ujarnya.
Diketahui saat ini, uji KIR di Kota Bekasi telah dibekali Smart Card. Tidak lagi menggunakan buku uji dan buku induk. Penggunaan sistem kartu pintar lebih mudah dan efektif
Seluruh data base kendaraan yang disimpan secara elektronik dan dapat dibaca melalui aplikasi cek KIR baik secara online maupun offline melalui Near File Communication (NFC).
Setiap kendaraan yang telah dilisensikan KIR, akan mendapatkan sertifikat data kendaraan teknis, stiker berhologram dengan barcode dan juga berisi nomor ujinya.
“Stiker itu akan dipasang di bagian dalam kaca depan kendaraan. Nantinya, saat melakukan razia di jalan, petugas hanya tinggal mengecek stiker tersebut,” jelasnya Amat Juaini. (Nugie)