WAWAINEWS.ID – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota pada 2024.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Lampung Agus Nompitu menjelaskan penetapan tersebut setelah melalui rangkaian pembahasan oleh Dewan Pengupahan Provinsi untuk menyepakati formula perhitungan atau penyesuaian nilai UMK.
BACA JUGA: UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar Ditetapkan, Kota Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah
“Telah dilakukan pembahasan dan usul yang kami sampaikan sudah ditetapkan Gubernur Lampung melalui surat keputusan,” ujar Agus, Kamis, 30 November 2023.
Terdapat lima kabupaten/kota yang telah mendapatkan penerbitan SK UMK oleh gubernur, yaitu Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Mesuji, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Sementara UMK di 10 kabupaten/kota lainnya mengikuti ketetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). Ada enam kabupaten yang ikut UMP, karena UMK nya setelah diperhitungkan masih di bawah UMP.
BACA JUGA: UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70.825, UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Diumumkan 30 November 2023
“Besaran UMK tida boleh lebih rendah dari UMP sesuai aturan, jadi daerah itu ikut UMP,” jelasnya.
Enam kabupaten tersebut terdiri dari Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Barat, dan Kabupaten Tulang Bawang Barat.