Lampung

UMP Lampung Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Tinggal Tunggu Keputusan Gubenur

×

UMP Lampung Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Tinggal Tunggu Keputusan Gubenur

Sebarkan artikel ini
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495.
ilutrasi Upah Minimum Kota dan Provinsi

LAMPUNG – Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2025 rampung. Untuk diketahui bahwa UMP Lampung pada tahun 2025 naik 6,5 persen.

“Rumusan UMP Lampung 2025 sudah rampung terkait penetapan nilai upah minimum provinsi (UMP) 2025 di Biro Hukum pemerintah setempat,”ungkap Plh Kepala Disnaker Lampung, Yanti Yunidarti dikutip Selasa 10 Desember 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikatakan saat ini, untuk pengesahan Surat Keputusan (SK) terkait UMP Lampung tahun 2025 tinggal menunggu tanda tangan persetujuan Pj Gubernur Lampung.

Namun, dia memastikan bahwa terkait dengan nilai kenaikan UMP Lampung telah disetujui tinggal tanda tangan Pj Gubernur Lampung.

BACA JUGA :  Pendaftaran Pilkades Lamtim Terbagi Dua Tahapan

Menurutnya UMP Lampung tahun 2025 naik 6,5 persen dari UMP tahun 2024. Sehingga UMP Lampung yang sebelumnya sebesar Rp 2.716.497 naik sebesar Rp 146.573, menjadi Rp 2.893.070 pada tahun 2025 mendatang.

Terkait pengumuman hasil penetapan SK UMP Lampung kepada Publik, Yanti menyebut menunggu keputusan Gubernur.

“Untuk pengumumannya menunggu petunjuk Pj Gubernur ya,” pungkasnya.

Penetapan upah minimun tahun 2025 telah ditetapkan dan diundangkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang pada Rabu 4 Desember 2024 lalu

Permenaker pedoman penyusunan UMP 2025 tersebut telah mengatur batas maksimal penetapan UMP 2025.

Adapun penetapan UMP tahun 2025 paling lambat ditetapkan pada 11 Desember 2024 dan UMK pada 18 Desember 2024.***