Scroll untuk baca artikel
Nasional

Upah Tak Naik, Pajak Dilepas, Negara Akhirnya Mengalah pada Kantong Pekerja

×

Upah Tak Naik, Pajak Dilepas, Negara Akhirnya Mengalah pada Kantong Pekerja

Sebarkan artikel ini
Foto: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

JAKARTA – Pemerintah akhirnya memilih jalan yang paling cepat untuk menyelamatkan daya beli, mundur selangkah dari pajak. Lewat kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan dipastikan tidak lagi dipotong pajak sepanjang tahun 2026.

Keputusan ini diteken langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Negara secara resmi menanggung PPh 21 dari Januari hingga Desember 2026, sebuah langkah yang dibungkus dengan label “stimulus ekonomi”.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Di balik bahasa teknokratis itu, pesan pemerintah cukup jelas, ekonomi sedang tidak baik-baik saja, dan kantong pekerja tak bisa terus diperas.

Dalam pertimbangannya, Purbaya menyebut kebijakan ini sebagai upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan masyarakat di tengah tekanan ekonomi global yang belum reda. Artinya, ketika harga kebutuhan terus merangkak naik dan upah tak banyak bergerak, pajak menjadi satu-satunya variabel yang bisa dikendurkan.

Namun pembebasan pajak ini tidak berlaku untuk semua. Pemerintah memilih sektor-sektor tertentu yang dianggap strategis manufaktur dan pariwisata mulai dari industri tekstil, alas kaki, furnitur, kulit, hingga sektor wisata. Sektor-sektor ini selama ini dikenal padat karya, bergaji pas-pasan, dan paling cepat goyah saat ekonomi melambat.

BACA JUGA :  Bawaslu Sarankan KPU Koordinasi dengan Dukcapil

Pekerja tetap maupun tidak tetap berhak menikmati insentif ini, asalkan penghasilan brutonya tidak melebihi Rp10 juta per bulan dan perusahaan tempatnya bekerja tercatat memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai aturan pemerintah.

Penghasilan bruto yang dimaksud pun diperinci secara ketat: gaji pokok, tunjangan tetap, dan imbalan rutin lainnya. Tidak ada ruang tafsir longgar semuanya diukur, dihitung, dan diawasi.

BACA JUGA :  Forum Pimred Usul Delapan Rekomendasi ke Presiden Terkait Penanganan Covid-19

Lewat kebijakan ini, pemerintah seolah mengakui satu hal penting, konsumsi rumah tangga masih menjadi mesin utama ekonomi nasional. Jika pekerja berhenti belanja, maka perlambatan akan berubah menjadi krisis.

Pertanyaannya, sampai kapan negara harus “mengalah” dengan menanggung pajak, sementara masalah mendasar seperti upah layak dan stabilitas harga masih menjadi pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai?

Jika ingin versi lebih satir, lebih pedas, atau lebih populer ala media alternatif, tinggal bilang nanti saya poleskan. ***