TANGGAMUS – Majelis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, di Bandar Lampung dalam putusannya resmi menolak upaya banding Aprial Kepala Pekon (Kakon) Way Nipah, Pematangsawa, Kabupaten Tanggamus terdakwa kasus penganiayaan terhadap wartawan Wawai news akhir Februari 2023 lalu.
Namun, sayangnya sejak awal bergulir kasus penganiayaan itu dilaporkan di tingkat kepolisan hingga Kejaksaan, tapi Aprial Kakon Way Nipah, belum pernah dilakukan penahanan. Terdakwa hanya menjadi tahanan kota dengan beragam dalih.
Diketahui bahwa Majelis Pengadilan Tinggi Tanjungkarang, telah menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung terhadap Aprial kakon arogan yang dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Bahkan dalam putusan Pengadilan Tinggi itu Aprial harus menjalan penjara 4 bulan.
Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menyebutkan karena terdakwa yang merasa sebagai sosok pemimpin kemudian melakukan perbuatan dalam perkara a quo maka jelas menunjukkan perangai Terdakwa yang kurang baik yang tidak bisa dijadikan contoh bagi masyarakatnya.
“Saya sebagai korban tindakan arogansi pemimpin dengan perangai buruk itu, berharap Kejaksaan melakukan eksekusi dan menahan terdakwa Aprial untuk keadilan,”ungkap Sumantri Wawatan media ini.
Dikatakan bahwa selama ini dirinya telah membeberkan semua fakta penganiayaan yang terjadi. Bahkan ketika terdakwa divonis bersalah dan dihukum ringan, Sumantri sebagai korban tidak ada upaya perlawanan dan menerima keputusan hakim.
“Saya sudah ikhlaskan dengan keputusan PN Kota Agung. Harapan saya agar Aprial, Kakon Way Nipah itu segera ditahan walau pun hanya 45 hari. Supaya terlihat ada keadilan,”ungkapnya berharap ada keadilan untuk dirinya dan keluarga yang tersakiti oleh prilaku ‘bar-bar’ Kakon Way Nipah itu.
Lebih lanjut Sumantri meminta Pj Bupati Tanggamus menonaktifkan Kakon Way Nipah, hingga persoalan hukum atau upaya-upaya yang dilakukannya selesai hingga memiliki keputusan hukum tetap.
“Saya secara resmi akan membuat surat ditujukan kepada PMD Tanggamus, Inspektorat dan ditembuskan ke Pj Bupati Tanggamus, dengan melampirkan keputusan terkait tindak pidana penganiayaan oleh Kakon Way Nipah yang telah divonis di PN Kota Agung dan Penolakan Banding dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang,”tegas Sumantri.
Dalam keputusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dituliskan Mengadili
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kota Agung Nomor 277/ Pid.B /2023/PN Kot tanggal 21 – November 2024 yang dimintakan banding tersebut.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa 19 Desember 2023 Oleh H Anthony Syrief Hakim Ketua, Saryana dan Samir Erdy mahakim anggota.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka a untuk umum pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023 oleh Hakim Ketua didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu JONI, S.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa.
“Saya hanya meminta keadilan, saya sengaja tak melawan saat pemukulan karena saya paham hukum dan itu salah. Kalo saya tau vonis begini, mending saya melawan. Kalo ga sekarang diadu saja saya di ring bebas atas perjanjian tidak ada tuntutan apa pun kalah menang,”pungkas Sumantri.***