Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Urus PTSL di Desa Mekar Karya, Warga Dipungut Rp850 ribu

×

Urus PTSL di Desa Mekar Karya, Warga Dipungut Rp850 ribu

Sebarkan artikel ini

wawainews.id, Lampung- Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, menetapkan pungutan sebesar Rp.850 ribu/buku dalam pengurusan program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pungutan tersebut diduga sebagai praktik pungutan liar (pungli).

Pasalnya sesuai intruksi Presiden Nomor 2/2018, tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, di tetapkan oleh Tiga Menteri untuk Provinsi Lampung sebesar Rp 200 ribu perbuku. Bahkan dibeberapa daerah Presiden RI Joko Widodo telah menggartiskan warga dalam mengurus PTSL.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Benar kami sebagai panitia menetapkan perbuku Rp.850 ribu. Dan itu sudah melalui musyawarah mufakat perangkat desa,”kata Ridwan, selaku Pokmas Desa Mekar Karya, saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2019) lalu.

BACA JUGA :  Camat Sekampung Udik Buka Pelatihan Katar, Begini Pesannya ke Peserta

Dikonfirmasi, apa landasan pungutan tersebut diberlakukan,  Ridwan, juga diketahui sebagai Sekretaris Desa Mekar Karya tidak bisa memberi klarisikasi secara detail dan hanya mengatakan bahwa sudah melalui musyawarah perangkat desa.

Sesuai data yang didapat wawainews, pungutan tersebut direncanakan untuk anggaran berbagai biaya seperti penyiapan dokumen, rental formulir, fotocopy, upah pengisian formulir, materai, rental design gambar, fc design, pembelian kertas SSB, pengadaan patok, honorium Pokmasdatibnah, konsumsi honorium tim ukur, konsultasi dan adm desa, serta biaya lain- lain.

Untuk diketahui, jumlah warga yang mengurus PTSL di desa tersebut mencapai 1.750 nama/buku. Sehingga jika ditotal jumlah tarikan untuk PTSL di Desa Mekar Karya menembus angka miliaran. Angka itu cukup fantastis bukan?

BACA JUGA :  Alamaak.. Mobil Travel Nyemplung di Laut Saat Menuju Bakauheni

Bahkan beberapa kali wartawan mencoba konfirmasi ke berbagai pihak perihal pungutan yang dibebankan kepada warga mencapai Rp.850 ribu perbidang tanah, tetapi tidak ada tanggapan. Bahkan diminta untuk menemui langsung kepala desa Mekar Karya.

Diduga sudah terjadi kongkalikong, karena ketentuan pungutan mencapai Rp.850 ribu perbidang tanah tersebut diketahui hanya terjadi desa Mekar Karya. Hal tersebut sepertinya sudah menjadi rahasia umum. (Herman)