WAWAINEWS.ID – Setelah melaporkan kasus dugaan jual beli bingkai dan foto Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto ke Kejaksaan Negeri Bekasi, aktivis Barisan Muda Bekasi, Juhartono melaporkan Kabag Humas serta pegawai yang diduga terlibat ke Inspektorat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya mendukung penegakan supremasi hukum yang kerap dilanggar para pejabat hingga pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Bekasi.
“Kita laporkan pihak terkait yang diduga terlibat dalam kasus jual beli bingkai ke Inspektorat Kota Bekasi. Tujuannya, untuk memberikan efek jera bagi seluruh pemangku kebijakan agar tidak sewenang-wenang memanfaatkan kedudukannya guna meraup keuntungan,” ungkap Juhartono kepada media, Senin (27/11/2023).
BACA JUGA : Unras Kasus Dugaan Jual Beli Bingkai, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati
Dasar hukum dalam laporan yang disampaikan ke Inspektorat, dibeberkan Juhartono meliputi larangan penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014.
“Dalam Pasal 18 poin 2 sub poin 2 UU Nomor 30 Tahun 2014 sangat jelas melarang pejabat melampaui kewenangannya. Dari sini kita bisa melihat bahwa apa yang dilakukan Humas Pemkot Bekasi melanggar pasal tersebut,” paparnya.
BACA JUGA : Hak Jawab Humas Pemerintah Kota Bekasi
“Dalih karena ada pesanan tidak relevan. Kalau mereka mematuhi Undang-undang, kan bisa bersikap tegas menolak pesanan tersebut. Ini tetap diterima karena ada keuntungan besar dari jual beli,”ujarnya.
“1 bingkai dan foto misal harga produksinya Rp70 ribu, ada selisih keuntungan Rp130 ribu, mungkin ini yang menggiurkan sehingga berani dilakukan,” tegas Juhartono.
Hal senada dikatakan Ayu Baitillah, aktivis perempuan yang turut melapor ke Inspektorat Kota Bekasi. Dia secara tegas mendesak Inspektorat segera melakukan pemanggilan atas kasus yang dilaporkannya.
BACA JUGA : Kasus Jual Beli Bingkai, Kabag Humas: Kita Cetak Sesuai Pesanan OPD
“Kita tegas mengatakan pihak berwenang seperti Kejari dan Inspektorat segera memanggil pihak-pihak terkait. Mulai dari Kabag Humas Pemkot Bekasi serta jajarannya, Kepala OPD yang memesan, Camat dan Kelurahan, Kepala Puskesmas dan Kepala SD dan SMP Negeri. Ketika langkah ini ditempuh, kita yakin kebenaran akan menang dan pihak bersalah menanggung akibatnya,” ujarnya.