BANDAR LAMPUNG – MD (33) warga asal Desa Peniangan, Marga Sekampung, Lampung Timur hanya tertunduk lesu ketika dihadirkan dalam konfrensi pers oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung terkait aksinya dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum setempat.
MD diketahui diringkus polisi usai menggasak satu unit sepeda motor di kawasan Srengsem Panjang, pada 27 Februari 2025 lalu. Aksinya berakhir ditangan patroli hunting polisi dari Polresta Bandar Lampung di wilayah jalan Ir. Sutami, Panjang.
Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.00 WIB, dengan menggasak motor milik warga inisial EL, di Jalan Soekarno Hatta, Srengsem, Panjang. MD dipastikan bakal menjalani lebaran idulfitri 1446 H dibalik jeruji besi.
“MD berhasil diringkus Tim patroli di Jalan Ir. Sutami, Panjang, sekira pukul 06.30 WIB di hari yang sama,”ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, pada Minggu 2 Februari 2025.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat hasil curian serta sebilah senjata tajam (sajam) yang dibawa oleh pelaku.
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa MD telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di wilayah Bandar Lampung dengan modus yang sama. Polisi juga mengungkap bahwa MD tidak beraksi sendirian.
Namun saat upaya penangkapan dilakukan, rekan pelaku MD berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kompol Enrico menegaskan bahwa MD akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan mereka guna menghindari aksi pencurian serupa.***