Merasa dikhianati, pelapor pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Ujan Mas pada Minggu, tanggal 1 Januari 2023.
“Setelah menerima laporan, kami memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyidikan,” lanjutnya.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
BACA JUGA: Mengenal Tradisi Kembar Mayang Dalam Prosesi Perkawinan Adat Jawa
Terkait pasal yang disangkakan, polisi masih mempelajari dan melakukan penyidikan mendalam. Barang siapa yang melarikan perempuan dengan tipu, dengan maksud untuk memiliki perempuan atau tidak, akan dikenakan pasal 322 (1) ke 2e KUHP. ***