Scroll untuk baca artikel
LampungLingkungan Hidup

Usai Tambang Emas Way Kanan Digerebek, DPRD Lampung Bongkar Dugaan “Kerajaan Pasir Ilegal” di Lampung Timur

×

Usai Tambang Emas Way Kanan Digerebek, DPRD Lampung Bongkar Dugaan “Kerajaan Pasir Ilegal” di Lampung Timur

Sebarkan artikel ini
Aktivitas Tambang Pasir di Desa Tanjungwangi, Waway Karya kembali marak. Dampak dari galian itu tepat berada di Dusun V, tanggul milik negara,Kamis (30/12/2021)- foto Bang Jali
Foto doc Tambang Pasir

LAMPUNG — Setelah praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan terbongkar dan mengejutkan publik, perhatian kini mulai merembet ke sektor tambang ilegal lainnya di Provinsi Lampung. Kali ini yang disorot bukan lagi emas yang berkilau, melainkan pasir yang tampak sederhana tetapi diduga menyimpan persoalan besar.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mendorong aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pengungkapan tambang emas ilegal saja. Aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal di Kabupaten Lampung Timur juga diminta segera ditelusuri.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Way Kanan harus menjadi pintu masuk untuk membersihkan praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Lampung.

“Pertama kami dari DPRD Lampung mengapresiasi ketegasan Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan atas merebaknya tambang emas ilegal tersebut,” kata Garinca, sebagaimana dikutip Wawai News, Selasa (17/3/2026).

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut Dini Hari di Langkapura, Mobil Anggota Polisi Tabrak Gardu Listrik, Satu Tewas

Menurutnya, aktivitas penambangan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Praktik tersebut juga berpotensi merugikan negara karena sumber daya alam yang seharusnya menjadi pemasukan negara dan daerah justru dikelola tanpa izin.

“Kegiatan ini jelas merugikan negara, karena memiliki nilai ekonomis yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara maupun daerah,” ujarnya.

Pengungkapan tambang emas ilegal di Way Kanan juga memunculkan dugaan bahwa aktivitas serupa mungkin terjadi di wilayah lain di Lampung.

DPRD Lampung mencatat adanya dugaan tambang pasir ilegal yang beroperasi di Kabupaten Lampung Timur.

Meski belum menerima laporan resmi, isu tersebut telah menjadi perhatian serius bagi Komisi I DPRD Lampung.

“Terkait tambang ilegal lainnya, kami memang belum menerima laporan secara resmi. Namun ini menjadi catatan kami bahwa bukan hanya tambang emas ilegal saja yang ada, tetapi juga tambang lainnya, terutama tambang pasir di Lampung Timur,” kata Garinca.

Ia menegaskan bahwa praktik tambang ilegal, apa pun jenis mineralnya baik emas yang berkilau maupun pasir yang tampak biasa tetap harus ditindak sesuai aturan.

BACA JUGA :  Arinal: Tak Ada Kompromi Bagi Aktivitas Tambang Pasir Membandel di Lamtim

“Ini juga perlu ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan terhadap praktik tambang-tambang ilegal tersebut,” tambahnya.

DPRD Lampung juga mengingatkan para pelaku usaha pertambangan agar mematuhi regulasi yang berlaku dengan mengurus izin usaha secara resmi.

Menurut Garinca, aktivitas pertambangan yang legal bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan negara dan daerah memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam.

“Artinya, untuk tambang-tambang yang masih ilegal, kami berharap semua pengusaha segera membuat izin usaha penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pesan tersebut pada dasarnya sederhana: menambang boleh, tetapi harus sesuai aturan.

Sorotan terhadap tambang ilegal di Lampung mencuat setelah Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan.

Aktivitas penambangan tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar 1,5 tahun sebelum akhirnya ditertibkan oleh aparat.

BACA JUGA :  Tambang Pasir Ilegal di Desa Jembrana Lampung Timur Bebas Beraktivitas

Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menyebut operasi penertiban dilakukan pada Minggu (8/3/2026).

Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.

Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yaitu:

  • Kecamatan Blambangan Umpu
  • Kecamatan Umpu Semenguk
  • Kecamatan Baradatu

Seluruh lokasi penambangan diketahui berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.

Yang membuat kasus ini semakin mencengangkan adalah nilai ekonomi dari aktivitas tambang ilegal tersebut.

Aparat memperkirakan hasil emas dari aktivitas penambangan tanpa izin itu mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.

Jika dihitung kasar, angka tersebut menunjukkan betapa besarnya potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal yang berlangsung dalam waktu lama.

Dalam operasi penertiban tersebut, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.***