BEKASI – Jagat maya kembali gempar. Seorang mahasiswi asal Kabupaten Bekasi nekat bersuara di Instagram, mengaku jadi korban pencabulan ayah angkatnya sejak SMP. Parahnya, pria yang diduga pelaku bukan orang sembarangan: ia dikenal sebagai ustaz ternama.
Cerita ini pertama kali mencuat lewat unggahan akun @infojktku, Kamis (25/9/2025). Namun alih-alih mendapat dukungan penuh, sang mahasiswi justru dituding ibu angkatnya menggoda sang ayah angkat. Narasi klasik ala “salah korban”, seakan-akan seorang anak SMP bisa merayu lelaki paruh baya.
“Tujuan korban berani speak up supaya tidak ada korban lain,” tulis unggahan tersebut, yang langsung bikin publik panas.
Polisi Turun Tangan
Kasatreskrim Polres Bekasi Kabupaten, AKBP Agta Wijaya, mengonfirmasi pelaku berinisial M (51) sudah ditangkap. Ia menyebut korban lebih dari satu.
“Pelaku, ustaz M, lahir tahun 1973. Korbannya ada dua orang, ZA dan SA,” kata Agta.
Kasus ini terbongkar setelah korban ZA, yang kini kuliah, buka suara ke keluarga besar. Ia mengaku terakhir dipaksa meladeni nafsu pelaku pada 27 Juni 2025. Setelah itu, ZA sempat kabur dari rumah, lalu kembali dan akhirnya membeberkan horor yang ia alami sejak SMP.
“Korban saat selesai mandi dan akan memakai pakaian di kamarnya, tersangka langsung masuk lalu memaksa melakukan hubungan badan,” ungkap Agta.
Dari pengakuan ZA, polisi juga menemukan ada korban lain, yakni SA yang tak lain keponakan si ustaz. SA ternyata mengalami perlakuan sama sejak duduk di bangku kelas VI SD.
Ustaz Berubah Jadi Predator
Dengan dalih “ayah angkat” dan status sosial sebagai ustaz, M diduga bebas beraksi bertahun-tahun. Baru ketika korban berani bicara, topengnya runtuh. Ironis, masih ada pihak yang tega menuding korban “penggoda”, seolah-olah ustaz ini tidak bisa mengendalikan diri tanpa syahwat setan.
Publik pun bertanya-tanya: berapa lama kasus seperti ini ditutup-tutupi atas nama “kehormatan keluarga” dan “nama baik ustaz”?
Jeratan Hukum Berat
Atas aksinya, M dikenakan pasal berlapis:
- Pasal 81 UU No 17 Tahun 2016 (Perlindungan Anak),
- Pasal 6 & 15 huruf (a) UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS,
- Pasal 8 huruf (a) jo Pasal 46 UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.
Ancaman hukumannya: belasan tahun penjara. Namun, publik mengingatkan, hukuman seberat apapun tidak bisa menghapus trauma korban yang sudah dirampas masa remajanya.
Di media sosial, netizen ramai menyindir:
“Ustaz kok ngajinya ke arah kamar anak?”
“Bukan ustaz, tapi ustazahwat.”
“Ironi, ceramahnya soal akhlak, praktiknya soal syahwat.”
Kasus ini sekali lagi menelanjangi wajah gelap: predator seksual bisa bersembunyi di balik jubah agama, bahkan di dalam rumah yang mestinya jadi tempat aman.













