Scroll untuk baca artikel
Head LineKesehatanZona Bekasi

Utang RSUD CAM Rp70 Miliar Disorot, LINAP Minta Transparansi Program LKM-NIK

×

Utang RSUD CAM Rp70 Miliar Disorot, LINAP Minta Transparansi Program LKM-NIK

Sebarkan artikel ini
Foto: Gedung RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) Kota Bekasi

KOTA BEKASI – Pernyataan Wali Kota Bekasi terkait kewajiban keuangan Rp70 miliar di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM) masih mendapat sorotan serius hingga desakan untuk membuka ruang evaluasi terkait tata kelola program kesehatan daerah, khususnya Program Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK).

Ketua LSM LINAP, Baskoro, menyebut indikasi ketidakseimbangan antara beban pelayanan dan mekanisme pembayaran berpotensi menjadi penyebab akumulasi kewajiban keuangan rumah sakit.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Program LKM-NIK adalah kebijakan pemerintah daerah. Jika rujukannya ke RSUD CAM, maka pembiayaan harus jelas, terukur, dan tepat waktu. Jangan sampai rumah sakit menjadi korban dari kebijakan yang tidak diiringi dukungan anggaran memadai,” tegasnya, Rabu.

BACA JUGA :  Dana Hibah Rp100 Juta untuk RW Bukan untuk Aspal Jalan, Ketua DPRD Bekasi Meyarankan Fokus Belanja Barang dan Jasa
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

Menurutnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto telah membongkar dugaan adanya carut-marut diinternal RSUD CAM. Sehingga keterbukaan tersebut perlu diikuti dengan penjelasan rinci, khususnya terkait Program Layanan Kesehatan Masyarakat berbasis Nomor Induk Kependudukan (LKM-NIK) yang dikelola Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan.

Baskoro menilai perlu dilakukan audit terbuka terhadap:

  • Besaran anggaran LKM-NIK yang dialokasikan setiap tahun;
  • Pola pembayaran klaim layanan ke RSUD;
  • Potensi klaim yang tidak terbayarkan akibat tumpang tindih regulasi BPJS dan kebijakan daerah.
BACA JUGA :  Bantah Disebut Tak Netral, Panitia Muscab HIPMI Bekasi Beri Klarifikasi Begini!

LINAP mendorong Pemerintah Kota Bekasi dan Inspektorat Daerah untuk membuka data anggaran serta memastikan tidak terjadi pembiaran beban fiskal pada institusi layanan publik strategis seperti rumah sakit daerah.

Sementara itu, sebelumnya melalui keterangannya resmi manajemen RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid menegaskan bahwa rumah sakit tidak berada dalam kondisi terancam tutup sebagaimana diberitakan sebelumnya. Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD CAM, Yuli Swastiawati, menyatakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

“RSUD CAM tetap beroperasi dan melayani masyarakat sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD CAM memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan di bawah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kota Bekasi.

BACA JUGA :  Suami Berlayar Mencari Ikan, Isteri di Sriminosari Lamtim 'Digoyang' Pria Lain

Terkait angka Rp70 miliar, Yuli menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan kewajiban administrasi yang bersifat akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya dan saat ini sedang dalam proses penyelesaian sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Yuli juga mengungkapkan, sebagai rumah sakit rujukan, RSUD CAM melayani mayoritas pasien BPJS Kesehatan, masyarakat tidak mampu, serta pasien tanpa identitas yang ditanggung melalui LKM-NIK.

Namun, regulasi BPJS yang semakin ketat terkait kriteria kegawatdaruratan menyebabkan sebagian klaim tidak dapat dibayarkan oleh pihak penjamin.

“Meski demikian, rumah sakit tetap berkomitmen tidak menolak pasien dan mengutamakan pelayanan kesehatan,” ujarnya.***