WAWAINEWS.ID – Gereja Katolik diizinkan untuk memberikan berkat terhadap pasangan sesama jenis (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender/LGBT). Pesan itu disampaikan langsung oleh Paus Fransiskus.
Dilansir Reuters dan dikutip WawaiNews Rabu (20/12/2023), pemberkatan ini hanya bisa diberikan selama mereka tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi reguler gereja yang biasa berlaku.
BACA JUGA: Dawam Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gereja Katholik di Rantau Fajar
Pemberkatan itu juga ditegaskan bahwa tidak sama dengan pengesahan secara hukum sipil. Dokumen dari kantor doktrin Vatikan ini secara efektif membatalkan deklarasi tahun 2021.
Pada dokumen itu menjelaskan bahwa pemberkatan semacam itu tidak akan melegitimasi situasi yang tidak bisa, namun menjadi tanda jika Tuhan menyambut baik semua orang.
Keputusan terbaru Vatikan ini “membuka kemungkinan pemberkatan bagi pasangan sesama jenis meskipun keputusan tersebut tetap diserahkan kepada kebijaksanaan dari para pastor masing-masing.”
BACA JUGA: Penggusuran Bangli di Bekasi Selatan, Sisakan Bangunan Gereja dan Mushalla
Vatikan mengatakan setiap pastor harus memutuskan pemberkatan ini berdasarkan kasus per kasus.
Vatikan juga mewanti-wanti agar pastor “tidak boleh melarang kedekatan antara gereja dengan umatnya yang mencari pertolongan Tuhan melalui pemberkatan sederhana.”