WAWAINEWS.ID – Sejumlah pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PKPP Kabupaten Lampung Timur, akhirnya turun melakukan verifikasi langsung ke lokasi usaha tempat penggemukan Babi di Desa Purwo Kencono, Kecamatan Sekampung Udik, pada Kamis (26/1/2023).
Mereka terdiri dari Kabid Pencemaran dan Konservasi SDA, Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, Analis Lingkungan Hidup, Analis Sistem mutu dan Lingkungan Hidup, dan Analis Pengaduan Masyarakat, pada Dinas Lingkungan Hidup PKPP Lampung Timur dengan didampingi pihak kecamatan mendatangi tempat ternak Babi tak berizin itu.
Kehadiran sejumlah pejabat Dinas Lingkungan Hidup PKPP Lampung Timur itu hanya melakukan verifikasi langsung di lapangan.
Camat Sekampung Udik Akui Belum Tahu Soal Peternakan Babi di Desa Purwo Kencono
Dari hasil verifikasi ditemukan sejumlah kekurangan yang harus diurus dan dilengkapi oleh pelaku usaha Penggemukan Babi di Desa Purwo Kencono terutama terkait perizinan.
Sayangnya tak ada tindakan apapun kepada pengusaha yang telah melakukan pelanggaran aturan yang telah membuat tempat penggemukan sapi tanpa mengurus izin sebelumnya tersebut.
Pantauan di lapangan verifikasi yang dilakukan Kabid Pengendalian Pencemaran dan Konservasi SDA beserta rombongan Dinas Lingkungan Hidup PKPP Lampung Timur bersama perwakilan dari Dinas Peternakan Kabupaten Lampung Timur itu hanya sebatas pertemuan biasa dengan pelaku usaha setelah sebelumya melihat langsung kondisi lingkungan disekelilingnya.
Klaim Miliki Izin Desa, Peternakan Babi di Sekampung Udik Beroperasi, Kok Bisa?
Pihak Dinas Lingkungan Hidup hanya memberi catatan dan meminta pihak pengusahan peternakan pembesaran Babi itu untuk melengkapi ketentuan perizinan berlaku terutama terkait pengelolaan IPAL.
Dari Hasil Verifikasi tersebut pihak DLH Kabupaten Lampung Timur telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut;