Maya Sakti Kabid Pencemaran dan Konservasi SDA pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PKPP Lampung Timur menegaskan kepada pengusaha penggemukan Babi tersebut untuk melakukan pengurusan terkait ijin segera berdasarkan kegiatan usaha yang di lakukan sesuai yang telah direkomendasikan saat verifikasi.
Salah satunya seperti membangun sarana pengelolaan air limbah untuk mengurangi potensi terjadinya pencemaran. Sehingga air limbah yang keluar aman untuk lingkungan serta membuat kolam resapan sebagai outfall air limbah.
Menanggapi saran tersebut pihak pengusaha penggemukan Babi di Desa Purwo Kencono itu pun langsung menyanggupi dan akan mengurus terkait izin secepat nya. Hingga akhirnya pihak Dinas langsung menerbitkan berita acara kesanggupan dari pengelola usaha.***